Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPKM Level 3

Pinrang Terapkan PPKM Level 3, Aturan Lengkapnya

Pemerintah Kabupaten Pinrang mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
HUMAS PEMKAB PINRANG
Bupati Pinrang Irwan Hamid memimpin Rapat koordinasi percepatan capaian target vaksinasi di Indoor Kantor Bupati Pinrang, Rabu (23/2/2022).    

TRIBUN-PINRANG.COM, PINRANG - Pemerintah Kabupaten Pinrang mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Edaran tersebut bernomor 430/439/Dinkes tentang pemberlakuan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran di Kabupaten Pinrang.

Surat edaran diteken Bupati Pinrang Irwan Hamid tersebut mulai berlaku pada 1-14 Maret 2022

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022.

Ada 16 komponen di surat edaran tersebut. Mulai dari pembelajaran tatap muka terbatas, pembatasan jam operasional restoran/warung, hingga tamu hajatan hanya dibolehkan 50 persen.

"Kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan (warteg) pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat memakai masker, mencuci tangan, dan membawa handsanitizer," tulis Irwan dalam surat edaran nya.

Sementara, restoran/rumah makan dengan skala kecil di batasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 Wita.

"Dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja dan menerima makanan di bawa pulang dan atau penerapan protokol kesehatan secara ketat," ucapnya.

Adapun ketentuan untuk resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50 persen dari kapasitas.

"Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.

Pemberlakuan PPKM Level 3 ini dikarenakan kasus Covid-19 di Kabupaten Pinrang kembali meningkat.

Di mana saat ini, terdapat 83 kasus aktif Covid-19. Diantaranya, 70 pasien isolasi mandiri dan 13 dirawat di rumah sakit.

Berikut 16 komponen surat erdaran Bupati Pinrang tentang PPKM level 3 di Kabupaten Pinrang:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan 1eknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/66782021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, namun bila ditemukan klaster maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved