Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPKM Level 3

Pinrang Terapkan PPKM Level 3, Aturan Lengkapnya

Pemerintah Kabupaten Pinrang mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
HUMAS PEMKAB PINRANG
Bupati Pinrang Irwan Hamid memimpin Rapat koordinasi percepatan capaian target vaksinasi di Indoor Kantor Bupati Pinrang, Rabu (23/2/2022).    

TRIBUN-PINRANG.COM, PINRANG - Pemerintah Kabupaten Pinrang mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Edaran tersebut bernomor 430/439/Dinkes tentang pemberlakuan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran di Kabupaten Pinrang.

Surat edaran diteken Bupati Pinrang Irwan Hamid tersebut mulai berlaku pada 1-14 Maret 2022

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022.

Ada 16 komponen di surat edaran tersebut. Mulai dari pembelajaran tatap muka terbatas, pembatasan jam operasional restoran/warung, hingga tamu hajatan hanya dibolehkan 50 persen.

"Kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan (warteg) pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat memakai masker, mencuci tangan, dan membawa handsanitizer," tulis Irwan dalam surat edaran nya.

Sementara, restoran/rumah makan dengan skala kecil di batasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 Wita.

"Dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja dan menerima makanan di bawa pulang dan atau penerapan protokol kesehatan secara ketat," ucapnya.

Adapun ketentuan untuk resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50 persen dari kapasitas.

"Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.

Pemberlakuan PPKM Level 3 ini dikarenakan kasus Covid-19 di Kabupaten Pinrang kembali meningkat.

Di mana saat ini, terdapat 83 kasus aktif Covid-19. Diantaranya, 70 pasien isolasi mandiri dan 13 dirawat di rumah sakit.

Berikut 16 komponen surat erdaran Bupati Pinrang tentang PPKM level 3 di Kabupaten Pinrang:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan 1eknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/66782021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, namun bila ditemukan klaster maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;

3. Pelaksanaan pada sektor esensial baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pembelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penetapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

4. Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri yang bersangkutan di tutup selama 5 (lima) hari;

5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer yang pengaturannya diatur oleh Pengelola/Penanggung jawab pasar tradisional, pedagang kaki lima;

6. Kegiatan makan/minum di tempat umum
a.  Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protoKol Kesehatan ketat memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer.

b. Restoran/rumah makan dengan skala kecil di batasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja dan menerima makanan di bawa pulang atau penerapan protokol kesehatan secara ketat;

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di izinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat kontruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

9. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, tempat wisata atau area publik) pelaksanaan seni budaya yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan beroperasi 50 dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

10. Kegiatan olah raga/pertandingan diperbolehkan, antara lain:
a. Diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton dan suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
b. Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
c. Fasilitas olah raga diruang terbuka di izinkan di buka dengan jumlah orang 50 persen dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi atau penerapan protokol kesehatan lebih ketat;
d. Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan jumlah orang 25 persen dengan menggunakan protokol kesehatan ketat.

11. Untuk resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50 persen dari kapasitas dan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan di tempat umum dapat dilakukan dengan penerapan protokol Kesehatan lebih ketat;

13. Transpor umum dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 untuk pesawat terbang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

14. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umun jarak jauh ( pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api), sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional;

15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan menggunakan Face Shield tanpa menggunakan masker;

16. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, DesaKelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktífkan Posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. (*)

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved