Opini Tribun Timur
Kontroversi Suara Adzan
Menteri Agama Yaqut Kholil kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial tentang suara adzan.
Oleh: Dr Hairuddin K SS SKM MKes
Wakil Rektor IV Unimerz
Menteri Agama Yaqut Kholil kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial tentang suara adzan.
Kontroversi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Surat edaran ini pada dasarnya tidak melarang adzan namun hanya membatasi volueme suara sekitaran 100 Db (decibel).
Namun puncak kontroversi justru terjadi pada pernyataan Menteri Agama yang kemudian viral di media sosial.
Menag dituding membandingkan suara dengan gonggongan anjing.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar menyatakan klarifikasi Menag.
“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal.
Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara”.
Namun, kontroversi telah mencuat ke publik.
Pernyataan menjadi liar dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak hanya yang berseberangan dengan Gus Yaqut, namun di internal NU sendiri.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid mendesak Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meralat pernyataannya yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
Gelombang protes yang luas dari masyarakat menunjukkan satu fakta adanya kontestasi tidak hanya pada persoalan makna namun lebih dalam dari itu.
Pernyataan Gus Yaqut telah mengeruhkan ruang publik.