Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Tribun Timur

Kontroversi Suara Adzan

Menteri Agama Yaqut Kholil kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial tentang suara adzan.

Editor: Sudirman
Dok Pribadi
Dr Hairuddin K, S.S, SKM, M.Kes Wakil Rektor IV Universitas Megarezky (Unimerz) Makassar 

Oleh: Dr Hairuddin K SS SKM MKes

Wakil Rektor IV Unimerz

Menteri Agama Yaqut Kholil kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial tentang suara adzan.

Kontroversi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Surat edaran ini pada dasarnya tidak melarang adzan namun hanya membatasi volueme suara sekitaran 100 Db (decibel).

Namun puncak kontroversi justru terjadi pada pernyataan Menteri Agama yang kemudian viral di media sosial.

Menag dituding membandingkan suara dengan gonggongan anjing.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar menyatakan klarifikasi Menag.

“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal.

Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara”.

Namun, kontroversi telah mencuat ke publik.

Pernyataan menjadi liar dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak hanya yang berseberangan dengan Gus Yaqut, namun di internal NU sendiri.

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid mendesak Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meralat pernyataannya yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Gelombang protes yang luas dari masyarakat menunjukkan satu fakta adanya kontestasi tidak hanya pada persoalan makna namun lebih dalam dari itu.

Pernyataan Gus Yaqut telah mengeruhkan ruang publik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved