Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan SIM - STNK, 7 Pelanggaran Diincar Polisi di Operasi Keselamatan 2022, Termasuk Pengguna HP

Polisi lalu lintas se-Indonesia menggelar sweeping atau operasi lalu lintas secara besar-besaran. Operasi 2 pekan itu bersandi Operasi Keselamatan

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR
Ilustrasi sweeping lalu lintas. Polisi lalu lintas se-Indonesia menggelar sweeping atau operasi lalu lintas secara besar-besaran mulai, Selasa (1/3/2022) hari ini hingga Senin (14/3/2022). Operasi selama 2 pekan itu bersandi Operasi Keselamatan 2022. 

e. Daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

- Pemeriksaan

Pasal 21

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Pasal 22

(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.

(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.

(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.

(5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:

a. menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);

b. memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan c.memakai rompi yang memantulkan cahaya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved