Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan SIM - STNK, 7 Pelanggaran Diincar Polisi di Operasi Keselamatan 2022, Termasuk Pengguna HP

Polisi lalu lintas se-Indonesia menggelar sweeping atau operasi lalu lintas secara besar-besaran. Operasi 2 pekan itu bersandi Operasi Keselamatan

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR
Ilustrasi sweeping lalu lintas. Polisi lalu lintas se-Indonesia menggelar sweeping atau operasi lalu lintas secara besar-besaran mulai, Selasa (1/3/2022) hari ini hingga Senin (14/3/2022). Operasi selama 2 pekan itu bersandi Operasi Keselamatan 2022. 

Pasal 9

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:

a.Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b.Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 10

Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.

Ilustrasi Operasi Keselamatan 2022.
Ilustrasi Operasi Keselamatan 2022. (DOK KOMPAS.COM)

- Persyaratan Pemeriksaan

Pasal 15

(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh: a. Atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. Alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

b. Waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

c. Tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved