Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan SIM - STNK, 7 Pelanggaran Diincar Polisi di Operasi Keselamatan 2022, Termasuk Pengguna HP

Polisi lalu lintas se-Indonesia menggelar sweeping atau operasi lalu lintas secara besar-besaran. Operasi 2 pekan itu bersandi Operasi Keselamatan

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR
Ilustrasi sweeping lalu lintas. Polisi lalu lintas se-Indonesia menggelar sweeping atau operasi lalu lintas secara besar-besaran mulai, Selasa (1/3/2022) hari ini hingga Senin (14/3/2022). Operasi selama 2 pekan itu bersandi Operasi Keselamatan 2022. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi lalu lintas se-Indonesia menggelar sweeping atau operasi lalu lintas secara besar-besaran mulai, Selasa (1/3/2022) hari ini hingga Senin (14/3/2022).

Operasi selama 2 pekan itu bersandi Operasi Keselamatan 2022.

Sesuai dengan namanya, operasi tersebut bertujuan untuk keselamatan pengendara bermotor dengan menyasar berbagai pelanggaran.

Pelanggaran paling diincar polisi adalah pengemudi di bawah umur, pengguna ponsel saat mengemudi, hingga mereka yang berboncengan lebih dari satu orang.

Selengkapnya, berikut 7 fokus Operasi Keselamatan 2022 sebagaimana diinformasikan Polda Sulsel ( Sulawesi Selatan ):

1. Mengemudikan kendaraan sambil menggunakan handphone (HP), pelanggar akan dijerat Pasal 283 Jo Pasal 206 Ayat (1).

Denda maksimal Rp 750 ribu.

2. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pelanggar akan dijerat Pasal 291 Ayat (1) dan (2).

Denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Pengendara yang melawan arus lalu lintas, pelanggar akan dijerat Pasal 287 Ayat (1).

Denda maksimal Rp 500 ribu.

4. Pengendara di bawah umur, pelanggar akan dijerat Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat (1).

Denda maksimal Rp 1 juta.

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau mabuk, pelanggar akan dijerat Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat (1).

Denda maksimal Rp 750 ribu.

6. Pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt), pelanggar akan dijerat Pasal 289 Jo Pasal 106 Ayat (6).

Denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Pengendara yang melebihi batas kecepatan, pelanggar akan dijerat Pasal 287 Ayat (5).

Denda maksimal Rp 500 ribu.

Jadi, fokus polisi bukan mengecek surat-surat kelengkapan pengendara, seperti SIM dan STNK.

Ilustrasi sweeping besar-besaran, Operasi Keselamatan 2022.
Ilustrasi sweeping besar-besaran, Operasi Keselamatan 2022. (DOK KOMPAS.COM)

Prosedur tilang

Saat Operasi Keselamatan digelar, bagi para pengguna jalan, harus paham bagaimana prosedur dan ciri razia resmi yang diadakan kepolisian.

Salah satunya, polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.

Selain itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Petugas kepolisian tidak bisa asal menilang.

Ada prosedur mengenai tata cara tilang yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.

Petugas kepolisian tidak bisa asal menilang.

Ada prosedur mengenai tata cara tilang yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.

Prosedur cara tilang yang diatur dalam PP Tilang:

- Petugas Pemeriksa

Pasal 9

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:

a.Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b.Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 10

Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.

Ilustrasi Operasi Keselamatan 2022.
Ilustrasi Operasi Keselamatan 2022. (DOK KOMPAS.COM)

- Persyaratan Pemeriksaan

Pasal 15

(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh: a. Atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. Alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

b. Waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

c. Tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan

e. Daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

- Pemeriksaan

Pasal 21

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Pasal 22

(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.

(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.

(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.

(5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:

a. menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);

b. memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan c.memakai rompi yang memantulkan cahaya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved