Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan SIM - STNK, 7 Pelanggaran Diincar Polisi di Operasi Keselamatan 2022, Termasuk Pengguna HP

Polisi lalu lintas se-Indonesia menggelar sweeping atau operasi lalu lintas secara besar-besaran. Operasi 2 pekan itu bersandi Operasi Keselamatan

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR
Ilustrasi sweeping lalu lintas. Polisi lalu lintas se-Indonesia menggelar sweeping atau operasi lalu lintas secara besar-besaran mulai, Selasa (1/3/2022) hari ini hingga Senin (14/3/2022). Operasi selama 2 pekan itu bersandi Operasi Keselamatan 2022. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi lalu lintas se-Indonesia menggelar sweeping atau operasi lalu lintas secara besar-besaran mulai, Selasa (1/3/2022) hari ini hingga Senin (14/3/2022).

Operasi selama 2 pekan itu bersandi Operasi Keselamatan 2022.

Sesuai dengan namanya, operasi tersebut bertujuan untuk keselamatan pengendara bermotor dengan menyasar berbagai pelanggaran.

Pelanggaran paling diincar polisi adalah pengemudi di bawah umur, pengguna ponsel saat mengemudi, hingga mereka yang berboncengan lebih dari satu orang.

Selengkapnya, berikut 7 fokus Operasi Keselamatan 2022 sebagaimana diinformasikan Polda Sulsel ( Sulawesi Selatan ):

1. Mengemudikan kendaraan sambil menggunakan handphone (HP), pelanggar akan dijerat Pasal 283 Jo Pasal 206 Ayat (1).

Denda maksimal Rp 750 ribu.

2. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pelanggar akan dijerat Pasal 291 Ayat (1) dan (2).

Denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Pengendara yang melawan arus lalu lintas, pelanggar akan dijerat Pasal 287 Ayat (1).

Denda maksimal Rp 500 ribu.

4. Pengendara di bawah umur, pelanggar akan dijerat Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat (1).

Denda maksimal Rp 1 juta.

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau mabuk, pelanggar akan dijerat Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat (1).

Denda maksimal Rp 750 ribu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved