Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan SIM - STNK, 7 Pelanggaran Diincar Polisi di Operasi Keselamatan 2022, Termasuk Pengguna HP

Polisi lalu lintas se-Indonesia menggelar sweeping atau operasi lalu lintas secara besar-besaran. Operasi 2 pekan itu bersandi Operasi Keselamatan

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR
Ilustrasi sweeping lalu lintas. Polisi lalu lintas se-Indonesia menggelar sweeping atau operasi lalu lintas secara besar-besaran mulai, Selasa (1/3/2022) hari ini hingga Senin (14/3/2022). Operasi selama 2 pekan itu bersandi Operasi Keselamatan 2022. 

6. Pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt), pelanggar akan dijerat Pasal 289 Jo Pasal 106 Ayat (6).

Denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Pengendara yang melebihi batas kecepatan, pelanggar akan dijerat Pasal 287 Ayat (5).

Denda maksimal Rp 500 ribu.

Jadi, fokus polisi bukan mengecek surat-surat kelengkapan pengendara, seperti SIM dan STNK.

Ilustrasi sweeping besar-besaran, Operasi Keselamatan 2022.
Ilustrasi sweeping besar-besaran, Operasi Keselamatan 2022. (DOK KOMPAS.COM)

Prosedur tilang

Saat Operasi Keselamatan digelar, bagi para pengguna jalan, harus paham bagaimana prosedur dan ciri razia resmi yang diadakan kepolisian.

Salah satunya, polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.

Selain itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Petugas kepolisian tidak bisa asal menilang.

Ada prosedur mengenai tata cara tilang yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.

Petugas kepolisian tidak bisa asal menilang.

Ada prosedur mengenai tata cara tilang yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.

Prosedur cara tilang yang diatur dalam PP Tilang:

- Petugas Pemeriksa

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved