Alasan Roy Suryo Tak Gentar Meski Dilapor LBH GP Ansor, Sosok Pengacara yang Siap Bela Terungkap
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke polisi setelah membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.
Menurut Dendy, ketika itu Menag sedang berbicara soal spiker atau toa masjid di lingkungan atau pemukiman bertetangga.
Sehingga, antara perumpamaan anjing dengan spiker atau toa tidak ada kaitannya dengan azan.
"Namanya spiker sura harus diatur. Banyak contoh-contoh yang harus diatur, jadi Menag itu cuma membicarakan spiker, konteksnya soal sepiker bukan adzan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda," tegasnya.
Baca juga: Ingat Lucky Alamsyah? Dulu Tuduh Roy Suryo Setelah Tabrakan hingga Dilapor, Kondisnya Sekarang Beda
Baca juga: Roy Suryo Diancam Anak Muda NU Setelah Laporan Menag Yaqut Cholil, Disebut Sangat Lemah Gegara ini
Baca juga: Di Tengah Derasnya Kritik, Mulai Hari Ini BPJS Kesehatan Jadi Syarat Beli Tanah, Begini Aturannya
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya beberapa hari lalu terkait menyamakan gonggongan anjing dengan suara adzan dari toa masjid.
Video viral itu kemudian dijadikan alat bukti saat Roy Suryo ingin membuat laporan ke polisi.
Sayangnya laporan itu ditolak Polda Metro Jaya karen lokasi kejadian atau tempat Menteri Agama berbicara bukan berada di Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com