Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Roy Suryo Tak Gentar Meski Dilapor LBH GP Ansor, Sosok Pengacara yang Siap Bela Terungkap

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke polisi setelah membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.

Editor: Ansar
Kolase Kemenag/Tribun-timur.com
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag). 

Sekjen Perhakhi Pitra Ramadoni menilai pelaporan yang dilayangkan Roy Suryo adalah hak hukum tiap warga negara dan dijamin oleh undang-undang yang bersifat konstitusional.

Pitra juga mengatakan tweet Roy Suryo di Twitter terkait video kontroversial yang telah beredar di masyarakat merupakan suatu kajian dan penelitian adanya pertanyaan masyarakat perihal keaslian video tersebut.

"Roy Suryo selaku ahli di bidang tersebut (pakar telematika dan informatika, red) tentunya mempunyai wewenang untuk menerangkan dan menjawab pertanyaan masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai keaslian video tersebut sesuai dengan keahliannya," kata Pitra melalui siaran pers yang disebarkan.

Kolase: Ilustrasi toa masjid (islamindonesia.id) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag).
Kolase: Ilustrasi toa masjid (islamindonesia.id) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag). (Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin)

Dilaporkan ke Polda Metro

Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan pada Jumat (25/2/2012).

Roy dilaporakn ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro karena unggahan video wawancara Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas dipotong oleh Roy Suryo.

Sehingga terjadi kegaduhan yang bisa mengakibatkan antar individu dan kelompok saling bermusuhan.

Roy dilaporkan oleh Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa.

Dendy menjelaskan, Roy dengan sengaja memotong video wawancara Menag dan menyatakan video tersebut asli.

"Jadi, kan yang kita laporkan videonya asli. Ada tulisan aslinya, nanti kita akan kejar dia bilang asli itu darimana, videonya dari siapa, apakah Roy Suryo ke Pekanbaru?," kata Dendy.

Baca juga: Istri AHY Ngiler Pengen Bawa Pulang Panci, DS: Saya Jadi Tahu dari mana Kesukaan Roy Suryo Berasal

Baca juga: Heboh Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut, Denny Siregar Ingatkan 3.226 Barang yang Dibawa Mantan Menpora

Dendy menegaskan, ketika video itu diambil Roy Suryo tidak ada di lokasi atau ikut dalam wawancara Menag dengan wartawan.

Sehingga, keaslian video yang dianggap Roy Suryo patut dipertanyakan.  

"Kalau asli kan yang punya hak atas video itu, kan ada UU nya itu, soal foto, video gitu," ujar Dendy.

"Foto kan ada izin, atas izin orangnya apa enggak videonya, haknya punya siapa, itu kan ada UU tersendiri," ucap Dendy.

Dendy meluruskan, soal Menag berbicara perumpaan anjing menggonggong di Pekanbaru, Riau.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved