Alasan Roy Suryo Tak Gentar Meski Dilapor LBH GP Ansor, Sosok Pengacara yang Siap Bela Terungkap
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke polisi setelah membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bukannya gentar setelah dilaporkan LBH GP Ansor, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pasang badan.
Roy Suryo tak gentar untuk menghadapi laporan GP Ansor terkait Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Karena laporan itu, Roy Suryo makin percaya diri.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke polisi setelah membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.
Setelah melapor gegara tersinggung dengan kata-kata Yaqut, kini giliran Roy Suryo dilapor balik.
Roy Suryo dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor ke Polda Metro Jaya.
Kini Roy Suryo siap menghadapi laporan itu lantaran didukung sejumlah advokat ternama.
Roy yakin dirinya tak bersalah saat mempertanyakan statemen Yaqut mengenai aturan toa dan gongongan anjing.
Baca juga: Bukannya Gentar Setelah Dilaporkan LBH GP Ansor, Roy Suryo Malah Tantang Menag Yaqut Lakukan ini
Baca juga: Ada Apa? Doni Putra Tutup Akun IG usai Ancam Menag Yaqut Pakai Samurai,DS: Tapi Udah Dapet Alamatnya
Ia sempat tantang Yaqut melapor sendiri ke Polda Metro Jaya jika merasa dirugikan.

Roy Suryo dilapor terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Terimakasih PBH PERHAKHI (Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat & Konsultan Hukum Indonesia), dibawah Ketua Dr Hj Elza Syarief SH MH & SekJen Pitra Romadoni SH MH, atas Bantuan Hukumnya yang sangat Simpatik," tulis Roy Suryo dikutip Warta Kota dari Twitter pribadinya, Selasa (1/3/2022).
Selain itu, Roy juga mengapresiasi dukungan publik terhadapnya dalam masalah tersebut.
"Selain PBH PERHAKHI, Saya juga menghaturkan Terimakasih karena banyak sekali dukungan thdp Ikhtiar kita bersama ini, Mostly masih berpikiran waras, bukan spt Gerombolan itu. Alhamdulillah. Salahsatunya saya quote dari ANIFAH SURYANI yg sangat cerdas membuat TikTok-nya ini," kata dia.
Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) sebelumnya siap mendampingi Roy Suryo menghadapi laporan Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor ke Polda Metro Jaya.
Laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo buntut pelaporannya terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas soal toa masjid dan gonggongan anjing.
Baca juga: Nasib Doni Putra usai Ancam Menag Yaqut Cholil Qoumas Pakai Samurai, Lihat yang Terjadi
Baca juga: Siapa Doni Putra? Berani Ancam Menag Yaqut Cholil Qoumas Pakai Samurai: Bapak Yaqut Jangan Usik Azan
Sekjen Perhakhi Pitra Ramadoni menilai pelaporan yang dilayangkan Roy Suryo adalah hak hukum tiap warga negara dan dijamin oleh undang-undang yang bersifat konstitusional.
Pitra juga mengatakan tweet Roy Suryo di Twitter terkait video kontroversial yang telah beredar di masyarakat merupakan suatu kajian dan penelitian adanya pertanyaan masyarakat perihal keaslian video tersebut.
"Roy Suryo selaku ahli di bidang tersebut (pakar telematika dan informatika, red) tentunya mempunyai wewenang untuk menerangkan dan menjawab pertanyaan masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai keaslian video tersebut sesuai dengan keahliannya," kata Pitra melalui siaran pers yang disebarkan.

Dilaporkan ke Polda Metro
Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan pada Jumat (25/2/2012).
Roy dilaporakn ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro karena unggahan video wawancara Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas dipotong oleh Roy Suryo.
Sehingga terjadi kegaduhan yang bisa mengakibatkan antar individu dan kelompok saling bermusuhan.
Roy dilaporkan oleh Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa.
Dendy menjelaskan, Roy dengan sengaja memotong video wawancara Menag dan menyatakan video tersebut asli.
"Jadi, kan yang kita laporkan videonya asli. Ada tulisan aslinya, nanti kita akan kejar dia bilang asli itu darimana, videonya dari siapa, apakah Roy Suryo ke Pekanbaru?," kata Dendy.
Baca juga: Istri AHY Ngiler Pengen Bawa Pulang Panci, DS: Saya Jadi Tahu dari mana Kesukaan Roy Suryo Berasal
Baca juga: Heboh Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut, Denny Siregar Ingatkan 3.226 Barang yang Dibawa Mantan Menpora
Dendy menegaskan, ketika video itu diambil Roy Suryo tidak ada di lokasi atau ikut dalam wawancara Menag dengan wartawan.
Sehingga, keaslian video yang dianggap Roy Suryo patut dipertanyakan.
"Kalau asli kan yang punya hak atas video itu, kan ada UU nya itu, soal foto, video gitu," ujar Dendy.
"Foto kan ada izin, atas izin orangnya apa enggak videonya, haknya punya siapa, itu kan ada UU tersendiri," ucap Dendy.
Dendy meluruskan, soal Menag berbicara perumpaan anjing menggonggong di Pekanbaru, Riau.
Menurut Dendy, ketika itu Menag sedang berbicara soal spiker atau toa masjid di lingkungan atau pemukiman bertetangga.
Sehingga, antara perumpamaan anjing dengan spiker atau toa tidak ada kaitannya dengan azan.
"Namanya spiker sura harus diatur. Banyak contoh-contoh yang harus diatur, jadi Menag itu cuma membicarakan spiker, konteksnya soal sepiker bukan adzan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda," tegasnya.
Baca juga: Ingat Lucky Alamsyah? Dulu Tuduh Roy Suryo Setelah Tabrakan hingga Dilapor, Kondisnya Sekarang Beda
Baca juga: Roy Suryo Diancam Anak Muda NU Setelah Laporan Menag Yaqut Cholil, Disebut Sangat Lemah Gegara ini
Baca juga: Di Tengah Derasnya Kritik, Mulai Hari Ini BPJS Kesehatan Jadi Syarat Beli Tanah, Begini Aturannya
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya beberapa hari lalu terkait menyamakan gonggongan anjing dengan suara adzan dari toa masjid.
Video viral itu kemudian dijadikan alat bukti saat Roy Suryo ingin membuat laporan ke polisi.
Sayangnya laporan itu ditolak Polda Metro Jaya karen lokasi kejadian atau tempat Menteri Agama berbicara bukan berada di Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com