Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Roy Suryo Diancam Anak Muda NU Setelah Laporan Menag Yaqut Cholil, Disebut Sangat Lemah Gegara ini

Organisasi anak-anak muda Nahdlatul Ulama (NU) ini berencana melaporkan balik Roy Suryo ke polisi.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Roy Suryo 

TRIBUN-TIMUR.COM - Laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo soal perbandingan suara anjing dan toa masjid di tolak.

Mantan politisi Demokrat melaporkan Yaqut Cholil Qoumas kepada Polda Metro Jaya pada Kamis sore.

Pakar telematika itu tak terima suara azan disandingkan dengan gonggongan anjing.

Hanya saja Roy Suryo menyebut laporannya ditolak Polda Metro Jaya.

Pelaporan Roy Suryo tersebut ternyata mendapat reaksi keras dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Organisasi anak-anak muda Nahdlatul Ulama (NU) ini berencana melaporkan balik Roy Suryo ke polisi.

Diketahui, pada Kamis (24/2/2022), Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Nasib Roy Suryo usai Laporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polisi, Kini Terancam Ditimpa Masalah Ini

Baca juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Kini Terancam, Hendri Satrio Mention Jokowi, Roy Suryo Lapor ke Polisi

Selain itu, Roy melaporkan Menag terkait Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Namun laporan Roy Suryo ditolak Polda Metro Jaya.

“Roy Suryo jelas serampangan dengan seenaknya melaporkan Menag ke polisi. Memang siapa Roy Suryo itu? Dia hadir langsung atau tidak pada saat Menag membuat pernyataan di Riau? Apa dia ngerti konteksnya? Apakah punya motif ingin mengadu domba umat beragama?"

"Hati-hati, nanti bisa berbalik ke dia dan kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tegas Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Jakarta, Kamis (24/2/2022, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com. 

Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Pitra Romadhoni memperlihatkan barang bukti dugaan penistaan agama oleh Menag Yaqut setelah laporannya ditolak Polda Metro Jaya karena alasan locus delicti, Kamis (24/2/2022). (Tribunnews.com/Fandi)
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Pitra Romadhoni memperlihatkan barang bukti dugaan penistaan agama oleh Menag Yaqut setelah laporannya ditolak Polda Metro Jaya karena alasan locus delicti, Kamis (24/2/2022). (Tribunnews.com/Fandi) (Tribunnews.com)

Dendy menilai, sikap ngotot Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum justru berpotensi semakin memperkeruh suasana.

Sebab, faktanya Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau speaker dengan gonggongan anjing. 

Menag dalam konteks tersebut hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.

Di sisi lain, media massa yang melakukan kesalahan penulisan ini pun juga sudah memberikan klarifikasinya.

Baca juga: Nasib Roy Suryo usai Laporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polisi, Kini Terancam Ditimpa Masalah Ini

Baca juga: Roy Suryo Sebut Wanita di Video 61 Detik Mirip Nagita Sering Muncul di Jagad Maya, Netter: Kok Tau?

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved