TNI
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Tegas, Perwira Tinggi Seangkatannya yang 'Bela Rakyat' Dia Terungku
Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat ( KSAD ) sekaligus mantan Inspektur Kodam XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan soal laporan terhadap Ari Tahiru dan undangan dari penyidik Satreskrim Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas.
Dia menjelaskan, kasus tersebut didasari empat laporan. Pertama, laporan polisi pada 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT Ciputra Internasional tentang perkara pidana perusakan panel beton di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, yang dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.
Kedua, laporan polisi pada 22 April 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik PT Ciputra Internasional.
Ketiga, laporan pengaduan Nomor 690 pada 28 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado, yang dilaporkan pihak PT Ciputra Internasional.
Keempat, laporan polisi pada 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT Ciputra Internasional tentang penyerobotan tanah.
“Terkait adanya laporan polisi dan pengaduan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum),” kata Jules, dalam keterangan tertulis.
Jules mengatakan, terkait laporan terhadap Ari Tahiru, polisi telah melakukan tindakan sesuai prosedur.
Mengenai adanya pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan Ari Tahiru buta huruf, Jules menegaskan, hal tersebut tidak benar.
Pencopotan Brigjen TNI Junior Tumilaar
Pada 8 Oktober 2021, KSAD pada saat itu, Jenderal TNI Andika Perkasa telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII/Merdeka.
Surat tersebut juga memerintahkan agar Tumilaar ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD.
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo menjelaskan, perintah bebas tugas itu dilakukan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut kepada Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar di Markas Puspom AD, Jakarta, pada 22, 23 dan 24 September 2021, serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI Junior Tumilaar , didapatkan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Tumilaar," ujar Chandra, dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021).