Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Tegas, Perwira Tinggi Seangkatannya yang 'Bela Rakyat' Dia Terungku

Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat ( KSAD ) sekaligus mantan Inspektur Kodam XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS TV
Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal TNI Dudung Abdurrachman 

Dicopot karena surati Kapolri

Sebelum menjadi Staf Khusus KSAD, Brigjen TNI Junior Tumilaar pernah menjabat sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.

Namun, dia dicopot terkait surat yang dikirimkannya ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang isinya perihal surat panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado. 

Persoalan ini bermula saat Brigjen Junior Tumilaar membuat surat terbuka dengan tulisan tangan untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Tak Pandang Bulu, Anak dan Ponakan Jenderal Pun Dia Copot!

Surat yang ditulis pada 15 September 2021itu kemudian viral di media sosial.

Disebutkan, surat itu dibuat karena Tumilaar telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (DIVISI HUMAS POLRI)

Brigjen TNI Junior Tumilaar memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri.

Dia menyebut, para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat.

Dalam surat itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.

Ari Tahiru disebut sebagai pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki oleh PT Ciputra Internasional.

Disebutkan juga perumahan itu juga dihuni beberapa anggota Polri.

Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa.

Namun, Babinsa malah dipanggil Polresta Manado.

Dalam isi surat itu Tumilaar juga menyatakan, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung nomor 3030K tahun 2016, atas laporan PT Ciputra Internasional.

Apa kata Polda?

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved