Perkara Curanmor Takalar
Jaksa Biayai Persalinan Istri Pencuri Motor dan Bebaskan Pelaku
Tindakan Kejaksaan Negeri Takalar menyelesaikan perkara dengan Restoratif Justice jadi perhatian publik.
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Tindakan Kejaksaan Negeri Takalar menyelesaikan perkara dengan Restoratif Justice jadi perhatian publik.
Perkara tersebut tentang tindak pidana pencurian motor (Curanmor).
Pelaku yang beruntung tersebut bernama Muhammad Arham warga Kelurahan Bontopa'ja, Kecamatan Galesong Utara, Takalar, Sulawesi Selatan.
Arham sapaan karibnya tidak hanya menerima surat pemberhentian penuntutan.
Melainkan, Jaksa Milik Takalar (Jamila) memberikan bantuan perbaikan motor dan santunan kepada Arham.
Santunan tersebut bisa digunakan Arham untuk membiayai kebutuhan istri yang baru saja melahirkan.
Seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin.
Ia mengatakan Restoratif Justice ini dari kebijakan melalui peraturan Kejaksaan Agung.
"Kita juga sudah mengeluarkan surat pemberhentian penuntutan terhadap Arham," katanya.
Dikatakan, kedua bela pihak antara pelaku dan korban sudah dipertemukan serta didamaikan.
Salahuddin berharap, Arham bisa memiliki pekerjaan yang baik dan tidak mengulangi perbuatannya.
Dimana dalam peraturan Kejaksaan Agung memerintah untuk menilai suatu perkara.
Syarat yang harus dipenuhi dalam Restoratif Justice yakni, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian, kerugian ditimbulkan keruang dadi Rp 2,5 juta.
Pelaku juga baru pertama kali melakukan tindak pidana.