Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perkara Curanmor Takalar

Jaksa Biayai Persalinan Istri Pencuri Motor dan Bebaskan Pelaku

Tindakan Kejaksaan Negeri Takalar menyelesaikan perkara dengan Restoratif Justice jadi perhatian publik. 

sayyid/tribun takalar
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin 

Serta adanya perdamaian antar kedua bela pihak.

"Dari perkara tersebut, ada yang memenuhi syarat. Dari situlah kita mencoba mengajukan persetujuan Kejaksaan Agung dan Alhamdulillah setelah kita ajukan Restoratif Justice dikabulkan," ujarnya, Jumat (18/2/22).

Kejaksaan Negeri Takalar diperintahkan untuk memberhentikan tuntutan terhadap Arham pelaku tindak pidana pencurian motor 

Sebelumnya, dalam berkas perkara Curanmor itu, alasan Arham adalah demi biaya persalinan istrinya yang sedang hamil tua.

Namun menurutnya, pihaknya tidak serta merta percaya dengan alasan itu.

Olehnya itu, Salahuddin memerintahkan Tim Intelijen untuk menyelidiki kebenaran itu.

Alhasil, alasan yang dikatakan Arham benar.

"Ternyata benar kondisi dia sangat memperhatinkan. Pelaku juga tidak melihat anaknya lahir karena sudah ditangkap polisi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved