Perkara Curanmor Takalar
Jaksa Biayai Persalinan Istri Pencuri Motor dan Bebaskan Pelaku
Tindakan Kejaksaan Negeri Takalar menyelesaikan perkara dengan Restoratif Justice jadi perhatian publik.
Serta adanya perdamaian antar kedua bela pihak.
"Dari perkara tersebut, ada yang memenuhi syarat. Dari situlah kita mencoba mengajukan persetujuan Kejaksaan Agung dan Alhamdulillah setelah kita ajukan Restoratif Justice dikabulkan," ujarnya, Jumat (18/2/22).
Kejaksaan Negeri Takalar diperintahkan untuk memberhentikan tuntutan terhadap Arham pelaku tindak pidana pencurian motor
Sebelumnya, dalam berkas perkara Curanmor itu, alasan Arham adalah demi biaya persalinan istrinya yang sedang hamil tua.
Namun menurutnya, pihaknya tidak serta merta percaya dengan alasan itu.
Olehnya itu, Salahuddin memerintahkan Tim Intelijen untuk menyelidiki kebenaran itu.
Alhasil, alasan yang dikatakan Arham benar.
"Ternyata benar kondisi dia sangat memperhatinkan. Pelaku juga tidak melihat anaknya lahir karena sudah ditangkap polisi," pungkasnya. (*)