Jaksa Agung Bongkar Keterlibatan Jenderal dalam Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Ini Nama-namanya
Kini Jaksa Agung telah melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) Kemenhan tahun 2
Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (18/1/2022), juga menyita sejumlah barang bukti terkait pengadaan orbit satelit tersebut.
Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi itu sempat diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ia menyatakan bahwa penyewaan satelit itu telah membuat negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar. Kerugian itu terjadi lantaran adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan Satelit Garuda-1 yang telah keluar orbit dari slot orbit 123 derajat bujur timur pada 2015 sehingga terjadi kekosongan pengelolaan satelit oleh Indonesia.
Awal kejadian
Permasalahan proyek ini berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.
Padahal saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.
Kontrak itu juga dibuat meskipun hak penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Untuk membangun Satkomhan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016, yang anggarannya pada 2015 juga belum tersedia.
Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo.
Akibatnya, pada 9 Juli 2019, pihak Avanti mengajukan gugatan dan pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis sekitar Rp 515 miliar.
Tak hanya itu, tahun 2021, pihak Navayo mengajukan tagihan sebesar 16 juta dollar kepada Kemenhan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021, Kemenhan harus membayar 20.901.209 dollar AS atau setara Rp 314 miliar kepada Navayo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung Umumkan Ada Unsur Pidana dari Militer dan Sipil Dalam Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan "
