Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJamsostek

Gara-gara Aturan Baru Kementerian Ketenagakerjaan, JHT Tidak Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru untuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sehingga pekerja tak boleh mencairkan sebelum usia 56 tahun.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah meninjau Pelatihan Berbasis Kompetensi Angkatan I Tahun 2021 di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Makassar, Jl Taman Makam Pahlawan, Kota Makassar, Jumat (19/3/2021). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan peresmian gedung Aula Syech Yusuf, gedung Asrama Ainun Habibi, dan Kios 3in1 di BLK Makassar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Menaker Ida Fauziyah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1/2022).

Menaker bilang, ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini.

Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.

Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.

Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama.

Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.(*)

Baca juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Cek Nama, BLT / BSU BP Jamsostek Tahap 4 Cair di BRI - BCA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved