BPJamsostek
Gara-gara Aturan Baru Kementerian Ketenagakerjaan, JHT Tidak Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru untuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sehingga pekerja tak boleh mencairkan sebelum usia 56 tahun.
"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Menaker Ida Fauziyah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1/2022).
Menaker bilang, ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini.
Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.
Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.
Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama.
Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.(*)
Baca juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Cek Nama, BLT / BSU BP Jamsostek Tahap 4 Cair di BRI - BCA