Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJamsostek

Gara-gara Aturan Baru Kementerian Ketenagakerjaan, JHT Tidak Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru untuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sehingga pekerja tak boleh mencairkan sebelum usia 56 tahun.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah meninjau Pelatihan Berbasis Kompetensi Angkatan I Tahun 2021 di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Makassar, Jl Taman Makam Pahlawan, Kota Makassar, Jumat (19/3/2021). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan peresmian gedung Aula Syech Yusuf, gedung Asrama Ainun Habibi, dan Kios 3in1 di BLK Makassar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUN-TIMUR.COM- Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru untuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Jika Anda yang berhenti kerja sebelum usia 56 tahun, maka tak bisa dicairkan.

Aturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menetapkan aturan baru soal pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Pasal yang menyebut spesifik batasan umur pencairan JHT tertulis dalam Pasal 5. Bunyinya sebagai berikut:

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Baca juga: Ingin Dapat Proyek, Kontraktor Jasa Kontstruksi di Maros Wajib Daftarkan Pekerja di BP Jamsostek

Buruh menggelar aksi memperingati Hari Buruh atau May Day yang berlangsung di bawah jembatan Fly Over, Makassar, Sabtu (1/5/2021). Terdapat sejumlah organisasi buruh yang turung melakukan aksi unjuk rasa. Seperti aliansi Gerak Makassar, Aliansi Perjuangan Rakyat (Alpar), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan lainnya. Mereka menyuarakan soal nasib pekerja dan Undang-undang Omnibuslaw.
Buruh menggelar aksi memperingati Hari Buruh atau May Day yang berlangsung di bawah jembatan Fly Over, Makassar, Sabtu (1/5/2021). Terdapat sejumlah organisasi buruh yang turung melakukan aksi unjuk rasa. Seperti aliansi Gerak Makassar, Aliansi Perjuangan Rakyat (Alpar), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan lainnya. Mereka menyuarakan soal nasib pekerja dan Undang-undang Omnibuslaw. (TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR)

Pada pasal 3 juga disebutkan:

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Jadi, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pensiun dan melakukan pengakhiran kerja baru bisa mencairkan manfaat JHT setelah usia 56 tahun.

Dalam salinan Permen yang diterima Tribun Timur, tertulis bahwa aturan baru tersebut telah diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022.

Selanjutnya akan berlaku setelah tiga bulan setelah diundangkan.

Baca juga: BP Jamsostek dan Baznas Sulsel Kerjasama Lindungi Relawan dan Pekerja Rentan

Suasana demonstrasi oleh massa buruh dan mahasiswa di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (28/10/2021).
Suasana demonstrasi oleh massa buruh dan mahasiswa di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (28/10/2021). (Satrio Sarwo Trengginas / Tribun Jakarta)

Penjelasan BPJS

Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut. Karena ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.

Bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," katanya. Sebagai informasi, pemerintah berencana akan meluncurkan program terbaru JKP pada 22 Februari tahun ini. JKP ini merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Menaker Ida Fauziyah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1/2022).

Menaker bilang, ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini.

Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.

Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.

Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama.

Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.(*)

Baca juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Cek Nama, BLT / BSU BP Jamsostek Tahap 4 Cair di BRI - BCA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved