Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Kini Tunggu Putusan MK, Kini Memohon ke Hakim

Jenderal Andika akan mempimpin TNI beberapa tahun jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa pensiun pada UU TNI.

Editor: Ansar
Tangkap Layar Kompas Tv
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa 

Arteria juga menyampaikan UU TNI juga akan direvisi dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah. Dia menyebut revisi UU TNI masuk urutan ke-131 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Politikus PDIP itu memahami memang giliran pembahasan undang-undang tersebut masih lama. Namun, ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan UU TNI masuk Prolegnas Prioritas.

Arteria menyarankan para pemohon untuk menyampaikan aspirasi mereka DPR.

Dengan begitu, persoalan masa pensiun anggota TNI bisa dibahas saat revisi UU TNI bergulir.

"DPR berpandangan bahwa pengaturan dalam pasal a quo yang mengatur terkait batasan usia pensiun tidak inkonstitusional sehingga ketentuan tersebut dipandang tepat apabila disampaikan kepada pembentuk undang-undang yang memang memiliki kewenangan dalam penentuan batas usia pensiun tersebut," ujarnya.(tribun network/dng/git/dod)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved