Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Kini Tunggu Putusan MK, Kini Memohon ke Hakim

Jenderal Andika akan mempimpin TNI beberapa tahun jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa pensiun pada UU TNI.

Editor: Ansar
Tangkap Layar Kompas Tv
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa 

Salah satu pemohon adalah Euis Kurniasih yang tercatat sebagai pensiunan anggota TNI.

Dalam gugatannya para pemohon meminta MK mengubah ketentuan masa pensiun anggota TNI pada pasal 53 dan 71 huruf a UU TNI.

Mereka ingin masa pensiun anggota TNI disamakan dengan masa pensiun anggota Polri.

Dalam lanjutan sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR RI, dan Pihak Terkait, Selasa (8/2) kemarin.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan Pasca 3 Anak Buah Tewas, Panglima TNI Tentukan Nasib KKB Papua

Baca juga: Ingat Brigjen I Gede Widiyana? Dulu Viral Kawal Obama, Kabarnya di Bawah Jenderal Andika Perkasa

Jenderal Andika Perkasa sebagai Pihak Terkait meminta MK agar memberi putusan seadil-adilnya dalam gugatan terhadap batas pensiun anggota TNI ini.

Andika tak memberi dukungan atau penolakan terhadap gugatan yang dilayangkan anggotanya tersebut, namun dia menyerahkan putusan kepada para hakim konstitusi.

"Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," kata Andika dalam sidang yang disiarkan kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Andika tak banyak mengungkapkan pendapat soal gugatan tersebut.

Dia hanya memaparkan fakta bahwa revisi Undang-Undang TNI telah masuk dalam rencana pemerintah dan DPR.

Menurutnya, salah satu poin yang akan direvisi adalah soal batas masa pensiun anggota TNI.

Dia pun memohon izin kepada majelis hakim untuk tak membaca seluruh naskah keterangan karena proses revisi masih berjalan.

"Saya izin tidak membacakan karena masih dalam pembahasan RUU sehingga yang kami sampaikan di sini pun pasti akan mengalami perubahan," ujar Andika.

Sedangkan DPR RI yang diwakili oleh anggota Komisi Arteria Dahlan mengatakan pengaturan masa pensiun anggota TNI tak inkonstitusional dan merupakan wewenang pembentuk undang-undang, termasuk Dewan, untuk memprosesnya.

Baca juga: Soal KSAD Jenderal Dudung Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama, ini Kata Jenderal Andika Perkasa

Baca juga: Ingat Brigjen I Gede Widiyana? Dulu Viral Kawal Obama, Kabarnya di Bawah Jenderal Andika Perkasa

Arteria mengutip beberapa putusan MK sejak 2007 tentang aturan masa pensiun anggota TNI di UU TNI. Dia menyampaikan MK selalu menyatakan aturan itu adalah wewenang DPR.

"Terkait dengan batasan usia, jelas merupakan suatu kebijakan hukum terbuka open legal policy dan kewenangan penuh pembentuk undang-undang," kata Arteria.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved