Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Kini Tunggu Putusan MK, Kini Memohon ke Hakim

Jenderal Andika akan mempimpin TNI beberapa tahun jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa pensiun pada UU TNI.

Editor: Ansar
Tangkap Layar Kompas Tv
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jenderal TNI Andika Perkasa berpeluang menjabat sebagai Panglima TNI ingga 2024.

Jenderal Andika akan mempimpin TNI beberapa tahun jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa pensiun pada UU TNI.

Gugatan tersebut berisi penyetaraan masa pensiun anggota TNI dengan Polri, yakni 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun.

Saat ini, anggota TNI Bintara dan Tamtama pensiun pada usia 53 tahun, sedangkan Perwira pensiun pada 58 tahun.

Adapun masa pensin anggota Polri sesuai Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah maksimal usia 58 tahun.

Baca juga: Sosok Brigjen Rudy Saladin, Peraih Bintang Adi Makayasa Ikuti Jejak Jenderal Andika Perkasa ke AS

Baca juga: Andika Perkasa Ternyata Bukan Jenderal Terkaya di TNI, Ada Lebih Kaya yang Memiliki Rp 432 Triliun

Namun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun.

Jika merujuk UU TNI yang berlaku sekarang, Andika akan pensiun tahun ini. Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Rizal Darma Putra, masa pensiun Andika bisa diperpanjang hingga 2024 andai gugatan terhadap UU TNI ini dikabulkan MK.

"Bisa (menjabat sampai 2024), otomatis begitu ada perpanjangan masa jabatan sebagaimana konsekuensi dari UU TNI yang direvisi, kalau memang jadi," kata Rizal,.

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa perubahan masa pensiun itu tak hanya berlaku bagi Andika. Dia justru melihat akan banyak masalah jika MK mengabulkan gugatan itu. Rizal menjelaskan saat ini banyak jenderal yang akan masuk masa pensiun. 

Jika aturan pensiun diubah, jenderal-jenderal itu akan melanjutkan kariernya hingga 2-3 tahun ke depan.

Pada saat yang sama, banyak anggota TNI berpangkat kolonel yang siap naik pangkat.

Baca juga: Ingat Jenderal Endriartono Sutarto? Panglima TNI Karier Melejit Era Gus Dur, Kini Jadi Orang Penting

Baca juga: Ingat TB Simatupang? Jenderal Muda TNI Berani Tantang Soekarno, Baru Dapat Gelar Pahlawan di Era SBY

Rizal menyebut karier para kolonel itu bisa terhambat karena jenderal-jenderal tak jadi pensiun.

"Saya khawatir akan ada sejumlah jabatan sipil ditempati oleh TNI untuk mengakomodasi perwira-perwira tinggi yang belum usai jabatannya karena ada perpanjangan usia jabatan," tutur Rizal.

Sebelumnya, permohonan gugatan terhadap UU TNI dengan nomor gugatan 62/PUU/-XIX/2021 dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved