Opini Tribun Timur
Tes Narkotika Calon Pengantin
Jika tak ada aral melintang, tahun ini Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan(Sulsel) akan memberlakukan wajib tes narkoba bagi calon pengantin
Sebuah riset di Jerman mengungkap dari 50 orang ODHA yang minum Evapirenz, 49 orang positif palsu narkoba jenis ganja(Blank et al, 2009).
Hasil anamnesa ini sangat berguna untuk mengecek silang(cross check) pada individu-individu yang positif, agar terhindar dari kemungkinan kekeliruan pembacaan hasil.
Jika proses di atas selesai, dilanjutkan ke tahap pengambilan sampel.
Dengan membawa botol sampel yang masih kosong, individu dipersilahkan untuk masuk ke dalam toilet yang hanya memiliki satu pintu masuk dan keluar yang dijaga aparat.
Ia harus masuk sendirian tak boleh ditemani siapapun. Hal ini untuk mencegah tertukarnya sampel urine baik disengaja maupun tidak sengaja.
Selepas tahap ini, individu yang dites akan menyerahkan botol sampel yang telah terisi sembari menandatangani absensi berita acara.
Dari sisi alat tes cepat(drug rapid test) yang digunakan, masih bervariasi antar institusi pemerintah. Standar Polri/BNN menggunakan reagens dengan 6 parameter pemeriksa, yaitu tes amphetamine(AMPH), methamphetamine(METH), ganja(THC), kokain(COC), morfin(MOP) dan Benzodiazepin(BZO).
Sedangkan yang lazim tersedia pada institusi kesehatan seperti RS dan Puskesmas hanya menggunakan alat tes urine narkoba dengan 3 parameter saja(AMPH, THC dan MOP).
Variasi ini patut diperhitungkan pemeriksa sebab penggunaan reagens 3 parameter pada penyalahguna pil koplo(benzodiazepine) misalnya, akan menimbulkan hasil negatif palsu seakan yang bersangkutan bersih dari pemakaian narkoba.
Jumlah urine yang diuji turut mempengaruhi hasil tes narkoba.
Agar mencapai hasil maksimal, jumlah urine standar yang hendak diperiksa sebaiknya tak boleh kurang dari 50 mililiter.
Jumlah yang kurang dari angka tersebut akan menimbulkan interpretasi yang salah bahkan bisa negatif.
Jika sangat diperlukan, bisa dilakukan pemeriksaan ulang kasus ini dengan alat tes/metode yang berbeda.
BNN memiliki alat tes narkoba dengan metode pengujian darah dan rambut.
Seperti tes urine,tes narkoba dengan metode pengujian darah hanya memiliki efektivitas kurang lebih satu minggu setelah pemakaian, sedangkan tes rambut dapat menjangkau pemakaian 3 hingga 6 bulan yang lalu.
Diperlukan koordinasi erat antara pihak Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kementrian Agama serta BNN agar tak menimbulkan polemik di kemudian hari.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/muhammad-hatta-dokter-balai-rehabilitasi-bnn-baddoka-makassar-34.jpg)