Opini Tribun Timur
Tes Narkotika Calon Pengantin
Jika tak ada aral melintang, tahun ini Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan(Sulsel) akan memberlakukan wajib tes narkoba bagi calon pengantin
Oleh: Muhammad Hatta
Dokter Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar
Jika tak ada aral melintang, tahun ini Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan(Sulsel) akan memberlakukan wajib tes narkoba bagi calon pengantin saat mendaftar di Kantor Urusan Agama(KUA) setempat.
Program kerjasama antara Dinas Kesehatan Sulsel, Kementrian Agama dan Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut akan diujicobakan pada beberapa kabupaten/kota(Matakita.co, 7/1/22).
Sebab tak seperti tes-tes kesehatan lainnya, semisal tes darah atau tes gula darah, tes narkotika memiliki kekhususan tersendiri karena punya konsekuensi hukum. Konsekuensi tersebut tetap berlaku walau tes dilakukan secara massal dan rutin.
UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 menyebutkan aparat kepolisian dan BNN memiliki kewenangan untuk melakukan tes urine, darah,rambut serta bagian tubuh lainnya.
Dijelaskan dalam UU tersebut, bahwa tes bagian-bagian tubuh tersebut dilakukan sesuai perkembangan ilmu dan teknologi terbaru untuk membuktikan ada tidaknya narkotika dalam tubuh satu atau beberapa orang (Pasal 75 beserta penjelasannya).
Peraturan Kepala(Perka) BNN No. 11/2011 pun menambahkan bahwa pengujian spesimen biologi urine dilakukan untuk keperluan pembuktian perkara(pro justitia) atau non pro justitia (untuk keperluan rehabilitasi, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan dan pelatihan).
Dalam kasus ini, tindak aparat telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang menegaskan bahwa mesti ada dua(2) barang bukti diketemukan, agar dapat dilakukan penahanan serta hasil tes narkoba yang tertera di dalam Berita Acara termasuk alat bukti "surat" yang berkekuatan hukum.
Hal berbeda lainnya adalah dari segi teknis pelaksanaan tes narkotika.
Tak seperti tes-tes kesehatan lainnya yang hanya butuh surat persetujuan pasien, individu yang akan diambil sampel urinenya mesti melewati proses tanya jawab(anamnesa) terlebih dahulu dengan tenaga medis terlatih narkoba.
Anamnesa tersebut meliputi antara lain makanan, minuman ataupun obat-obatan yang dikonsumsi dalam kurun waktu 3 hari terakhir.
Tahapan ini didasari oleh fakta bahwa beberapa obat dan makanan dapat menimbulkan hasil "positif palsu", seakan-akan individu tersebut telah mengkonsumsi narkoba.
Beberapa obat-obatan yang dapat menimbulkan hasil tersebut antara lain adalah obat flu yang mengandung pseudoefedrin, antibiotika golongan quinolon(ciprofloxacin) serta Ranitidine(obat asam lambung).
Pemeriksa juga patut berhati-hati pada Orang Dengan HIV AIDS(ODHA) yang rutin mengkonsumsi obat-obatan antiretroviral seperti Evapirenz.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/muhammad-hatta-dokter-balai-rehabilitasi-bnn-baddoka-makassar-34.jpg)