Dosen UIN Alauddin Ramsiah Bebas
Tangis Haru Dosen UIN Ramsiah Setelah Polres Gowa Hentikan Kasus Dugaan Penghinaan UU ITE
Kasus hukum dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Ramsiah dihentikan Polres Gowa pertanggal 3 Februari 2022.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ramsiah Tasruddin tak kuasa menahan tangis dalam jumpa pers blanded di Kantor LBH Makassar Jalan Nikel I Makassar Senin (7/1/2022) pagi.
Ia hadir menyampaikan kesaksian dan perjuangannya mencari keadilan dalam 4 tahun ini.
Kasus hukum dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Ramsiah dihentikan Polres Gowa pertanggal 3 Februari 2022.
Dalam kesempatan itu turut hadir mendampingi Wakil Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa.
Ramsiah adalah dosen Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Ia menyampaikan kesaksian dengan suara terbata-bata.
Ia mengenang perjuangannya mencari keadilan dalam 4 tahun ini.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan berbagai pihak yang mengalir deras selama 4 tahun ini.
"Kebenaran pasti tidak akan pernah sirna, kebenaran pasti akan selalu jadi pemenang," ucap Ramsiah dalam jumpa di Kantor LBH Makassar.
"Alhamdulillah, itu ucapan yang selalu saya ucapkan setiap kali teman-teman menyampaikan selamat ya Bu," sambungnya.
Ramsiah berharap kasus ini jadi pembelajaran berharga dan jadi hikmah bagi mereka sekeluarga.
Kasus Ramsiah ini berawal dari berdiskusi dalam grup khusus Whatsapp (WA) pada 2017 lalu.
Ia jadi tersangka dan dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Teknologi (UU ITE).
Dalam grup WA, Ramsiah mengkritik manajemen penyiaran radio kampus.
Dalam grup WA itu, terdapat puluhan orang internal kampus UIN, termasuk juga dosen-dosen lainnya.