Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dosen UIN Alauddin Ramsiah Bebas

Tangis Haru Dosen UIN Ramsiah Setelah Polres Gowa Hentikan Kasus Dugaan Penghinaan UU ITE

Kasus hukum dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Ramsiah dihentikan Polres Gowa pertanggal 3 Februari 2022.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Tribun Timur/Ari Maryadi
Ramsiah Tasruddin menyampaikan keterangan pers didampingi LBH Makassar menyikapi penghentian penyidikan kasus UU ITE di Kantor LBH Makassar Jalan Nikel I Makassar Senin (7/1/2022) pagi. 

Pelapornya adalah Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin saat itu, Nur Syamsiah pada 2017 lalu.

Pelapor Nur Syamsiah mengambil tangkapan layar dialog percakapan di grup WA dan menyerahkannya ke Polres Gowa sebagai barang bukti.

Namun, Ramsiah baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa pada Oktober 2019.

Ramsiah pun meminta bantuan hukum ke LBH Makassar atas kasus yang menimpanya.

Seiring penetapan sebagai tersangka, muncul berbagai upaya pembelaan terhadap Ramsiah termasuk penandatanganan petisi online.(Tribun-Timur.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved