Dosen UIN Alauddin Ramsiah Bebas
Tangis Haru Dosen UIN Ramsiah Setelah Polres Gowa Hentikan Kasus Dugaan Penghinaan UU ITE
Kasus hukum dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Ramsiah dihentikan Polres Gowa pertanggal 3 Februari 2022.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Tribun Timur/Ari Maryadi
Ramsiah Tasruddin menyampaikan keterangan pers didampingi LBH Makassar menyikapi penghentian penyidikan kasus UU ITE di Kantor LBH Makassar Jalan Nikel I Makassar Senin (7/1/2022) pagi.
Pelapornya adalah Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin saat itu, Nur Syamsiah pada 2017 lalu.
Pelapor Nur Syamsiah mengambil tangkapan layar dialog percakapan di grup WA dan menyerahkannya ke Polres Gowa sebagai barang bukti.
Namun, Ramsiah baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa pada Oktober 2019.
Ramsiah pun meminta bantuan hukum ke LBH Makassar atas kasus yang menimpanya.
Seiring penetapan sebagai tersangka, muncul berbagai upaya pembelaan terhadap Ramsiah termasuk penandatanganan petisi online.(Tribun-Timur.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi