Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelantikan Andi Sudirman Sulaiman

DPRD Sulsel: Kalau Andi Sudirman Belum Dilantik Hingga 29 Hari ke Depan, Tak Ada Pemilihan Wagub!

DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme pengisian Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

Tribun Timur/ Ari
Legislator DPRD foto bersama usai konsultasi dengan perwakilan Kemendagri di Rujab Ketua DPRD Sulsel, Kamis (3/2/2022) malam. 

“Jadi itu harus satu garis lurus tidak boleh bertentangan antara satu dan lainnya,” katanya.

Batas waktu harus lebih dari 18 bulan sudah dituangkan dalam pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Undang-Undang Pilkada).

“Artinya proses pemilihan dapat dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih 18 bulan sejak kosong , sejak kosongnya itu berarti sejak tidak adanya yang menjabat di jabatan itu, artinya sejak dilantiknya wakil menjadi gubernur,” katanya.

“Jadi hari dilantiknya itulah menjadi hari titik kosongnya jabatan wakil gubenur karena sudah menjadi gubernur,” tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved