Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Seleksi CPNS 2022 Tak Dibuka, Menpan RB Tjahjo Kumolo Beri Pilihan untuk Jadi Pegawai Gaji Tinggi

Namun jangan khawatir, pemerintah memberikan cara lain untuk menjadi pegawai di pemerintahan.

Editor: Ansar
Tribunnews
Menpan RB Tjahjo Kumolo 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah sudah pastikan tak akan membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS di tahun 2022.

Putusan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

Namun jangan khawatir, pemerintah memberikan cara lain untuk menjadi pegawai di pemerintahan.

Pemerintah masih akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

"Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia." ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (18/1/2022), dalam keterangannya di laman Kemenpan RB.

PNS dan PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan di instansi Pemerintah.

Baca juga: Kabar Baik, Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi CPNS di Tahun 2023

Baca juga: Beredar Kabar CPNS 2022 Tak Dibuka Hanya PPPK, BKN dan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Beda Pendapat

Keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tentunya, perhitungan gaji antara PNS dan PPPK berbeda.

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Sedangkan, besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gaji PNS

Besaran gaji PNS disesuaikan berdasarkan masa kerja dan golongan, yakni:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Sudah Putuskan, PNS Punya Tugas Baru Gegara Ketahuan Tak Bisa Lakukan Ini

Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Turun Cek Vaksinasi Covid-19 Sulsel

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Sudah Putuskan, PNS Punya Tugas Baru Gegara Ketahuan Tak Bisa Lakukan Ini

Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Turun Cek Vaksinasi Covid-19 Sulsel

Gaji PPPK

Gaji PPPK sesuai dengan golongan dan skema masa kerja golongan.

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

(Tribunnews.com/Widya)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved