Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tenaga Honorer

Kabar Baik, Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi CPNS di Tahun 2023

Seluruh instansi di pemerintah daerah diberi kesempatan hingga 2023 untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer.

Editor: Muh. Irham
istimewa
Ilustrasi tenaga honorer 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mulai tahun 2023, pemerintah pusat telah melarang pemerintah daerah untuk merekrut tenaga honorer di semua instansi. Aturan ini tercantum di Pasal 8 PP No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Seluruh instansi di pemerintah daerah diberi kesempatan hingga 2023 untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer.

Selanjutnya, tenaga honorer ini nantinya akan diangkat menjadi CPNS. 
Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce. Ia mengatakan, pegawai honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun, akan diangkat menjadi CPNS.

Lalu bagaimana caranya?

Baca juga: Honorer Akan Dihapus Mulai Tahun Depan, Diganti dengan PPPK, Apa Bedanya?

Baca juga: Kuota Penerimaan Tenaga Honorer Dikurangi? Pemkot Makassar Disinyalir Tak Konsisten

Untuk diangkat menjadi PNS atau ASN, pemerintah mewajibkan setiap pegawai honorer mengikuti seleksi. 

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce, Kamis (20/1/2022), dilansir Kompas.com.

Pengangkatan tenaga honorer bagi CPNS ini akan diprioritaskan bagi:

- Tenaga guru;

 
- Tenaga kesehatan;

- Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan;

- Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Instansi yang Masih Merekrut Tenaga Honorer Bakal Dikenakan Sanksi

Baca juga: Apakah Tahun Ini Ada Penerimaan CPNS? Ini Penjelasan Pemerintah

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan, satu di antara hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah (Pemda)

Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (Handout)

Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved