Minyak Goreng
Setelah Indomaret dan Alfamart Diserbu, Minyak Goreng Harga Murah Juga Berlaku di Pasar Tradisional
Mereka berlomba untuk borong minyak goreng saat pemerintah menurunkan harga minyak goreng.
"Konsumen kami imbau untuk membeli sesuai keperluan agar tujuan satu harga ini bisa tercapai yakni distribusi kepada konsumen akhir secara merata," kata Nur Rachman.
Nur Rachman juga mengatakan, harga minyak goreng Rp 14.000 per liter ini merupakan subsidi pemerintah yang tujuannya untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta pelaku UMKM.
Jaringan minimarket Alfamart hingga Alfamidi di seluruh Indonesia mendukung program ini.
"Harga tersebut berlaku untuk semua merk dan kemasan minyak goreng," kata dia.
Sampai kapan minyak goreng murah
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000,00 per liter yang berlaku mulai besok, Rabu (19/1/2022).
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1/2022).
Namun, khusus untuk pasar tradisional, dikatakan Airlangga, akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.
Airlangga membeberkan, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Baca juga: Pemerintah: Minyak Goreng Jadi Satu Harga Rp14 Ribu Per Liter
Baca juga: Minyak Goreng di Pasar Tradisional Masih Harga Lama, Disdag Gowa Beri Waktu Sepekan Menyesuaikan
Airlangga menambahkan, upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter saja, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” ungkap Airlangga. (Kompas.com)