Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Diberhentikan

Jokowi Resmi Berhentikan Nurdin Abdullah Sebagai Gubernur Sulsel

Hal tersebut berdasarkan Kepres Nomor 9 Tahun 2022 terkait Pengesahan Pemberhentian Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
DOK HUMAS SETPROV SULSEL
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah telah terbit. 

Hal tersebut berdasarkan Kepres Nomor 9 Tahun 2022 terkait Pengesahan Pemberhentian Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023 dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Masa Jabatan 2018-2023.

Dalam Kepres tersebut memutuskan bebrapa poin antara lain:

Pertama mengesahkan pemberhentian Prof. Dr. Nurdin Abdullah, M.Agr sebagai Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023.

Kedua, menunjuk Andi Sudirman Sulaiman, ST Wakil Gubernur Sulsel masa jabatan 2018-2023 sebagai pelaksana tugas untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban sebagai gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2022-2023.

Ketiga, pelaksanaan lebih lanjut Kepres ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Kepres tersebut dikeluarkan tertanggal 12 Januari 2022 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved