Nurdin Abdullah Diberhentikan
Jokowi Resmi Berhentikan Nurdin Abdullah Sebagai Gubernur Sulsel
Hal tersebut berdasarkan Kepres Nomor 9 Tahun 2022 terkait Pengesahan Pemberhentian Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah telah terbit.
Hal tersebut berdasarkan Kepres Nomor 9 Tahun 2022 terkait Pengesahan Pemberhentian Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023 dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Masa Jabatan 2018-2023.
Dalam Kepres tersebut memutuskan bebrapa poin antara lain:
Pertama mengesahkan pemberhentian Prof. Dr. Nurdin Abdullah, M.Agr sebagai Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023.
Kedua, menunjuk Andi Sudirman Sulaiman, ST Wakil Gubernur Sulsel masa jabatan 2018-2023 sebagai pelaksana tugas untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban sebagai gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2022-2023.
Ketiga, pelaksanaan lebih lanjut Kepres ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Kepres tersebut dikeluarkan tertanggal 12 Januari 2022 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo. (*)