Pelaku Pencabulan Dalam Lingkungan Pondok Pesantren di Pinrang Minta Damai ke Korban, Reaksi P2TP2A
Hal itu dikatakan Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pinrang, Andi Bakhtiar Tombong.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
Lebih lanjut, Andi Oddang, menuturkan jika penahanan SM dilanjutkan selama 20 hari.
"Yang tadinya status SM tahanan kepolisian, kini beralih ke tahanan kejaksaan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Pinrang," imbuhnya.
Diketahui, SM merupakan Pimpinan Pondok Pesantren ternama di Kabupaten Pinrang.
SM dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan santriwatinya yang masih di bawah umur pada 22 Oktober 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, SM ditetapkan tersangka pada Senin (8/11/2021).
Selanjutnya, SM resmi ditahan setelah 15 jam diperiksa oleh penyidik Polres Pinrang pada Jumat (12/11/2021) sekira pukul 01.00 Wita.
Aksi pencabulan itu berawal dari korban yang piket di pesantren tersebut.
SM memanggil korbannya untuk membersihkan ruangannya.
Setelah itu, SM menanyakan terkait hafalan surah dan bacaan Alquran korban sudah sejauh mana.
Dari situ, korban diiming-imingi nilainya bisa aman dan tinggi jika menuruti kemauan SM.
Dari pengakuan korban, SM mencium korban di kening, pipi, dan bibirnya.
Sementara SM mengaku jika hal itu dilakukan sebagai bentuk kasih sayang kepada santriwatinya.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani