Pelaku Pencabulan Dalam Lingkungan Pondok Pesantren di Pinrang Minta Damai ke Korban, Reaksi P2TP2A
Hal itu dikatakan Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pinrang, Andi Bakhtiar Tombong.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Salah satu santriwati korban pencabulan yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), SM, di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mengalami intervensi.
Hal itu dikatakan Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pinrang, Andi Bakhtiar Tombong.
"Korban yang pertama kali melapor ke polisi terkait pencabulan itu mendapat intervensi yang diduga dari pihak tersangka SM," kata Andi Bakhtiar saat dikonfirmasi, Minggu (16/1/2022).
Dikatakan, korban yang masih di bawah umur itu didatangi sejumlah ustaz di kediamannya.
"Ada 6 ustaz yang datang. Mereka juga membawa sejumlah santri ke rumah korban," tuturnya.
Andi Bakhtiar mengatakan, maksud dari kedatangan ustaz tersebut untuk menyuruh keluarga korban mencabut laporannya.
"Jadi pihak yang diduga dari pihak tersangka SM ini meminta orang tua korban untuk mencabut laporannya di aparat penegak hukum," ujarnya.
Diketahui, enam ustaz tersebut yakni Ustaz Ahmad, Ustaz Ganda, Ustaz Muqtadir, Ustaz Safar, dan Ustaz Adam.
Lebih lanjut, Andi Bakhtiar menuturkan jika pihaknya selaku pendamping korban telah berkomunikasi dengan pihak LBH Makassar.
"Kami sudah ke LBH Makassar buat kontrak pendampingan," sebutnya.
Hal ini, lanjutnya, dilakukan agar korban dan keluarganya mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami berharap kolaborasi dengan LBH Makassar dan LPSK akan memudahkan proses hukum terhadap korban dan tersangka SM," imbuhnya.
Dalam kasus ini, tersangka SM menggaet tiga pengacara.
Yakni Andi Rifai Moenta, Bahtiar dan Rudy Yusuf.
Saat ditanya terkait hal tersebut, salah satu pengacara SM, Bahtiar, mengatakan jika pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.
"Kami tidak tahu kalau ada yang seperti itu. Tapi, mungkin itu inisiatif dari anak pondok atau keluarga klien kami," imbuhnya.
Polisi telah Limpahkan Kasus Pencabulan SM ke Kejaksaan Negeri Pinrang
Kasus pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, inisial SM, kini memasuki tahap II.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, Senin (10/1/2022)
"Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka SM sudah tahap dua," kata Deki.
Berkas pencabulan telah diserahkan penyidik Polres Pinrang ke Kejari Pinrang.
Penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pinrang dilakukan di Rutan Kelas IIB Pinrang.
"Barang bukti dan tersangkanya diserahkan hari ini dan diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Pinrang," ucapnya.
Selanjutnya, kata Deki, tersangka dan barang bukti kini menjadi tanggung jawab JPU.
"Kasus ini menjadi wewenang jaksa untuk proses persidangan nantinya," ujarnya.
Dalam kasus ini, SM dijerat UU Perlindungan Anak pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e.
Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Paling lama 15 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.
Kasi Pidum Kejari Pinrang, Andi Oddang, mengatakan pelimpahan perkara pidana ke pengadilan butuh waktu paling lama dua minggu.
"Belum pelimpahan ke pengadilan. Jaksanya masih harus menyusun kesempurnaan surat dakwaan dulu. Semoga paling lama dua minggu sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," bebernya.
Lebih lanjut, Andi Oddang, menuturkan jika penahanan SM dilanjutkan selama 20 hari.
"Yang tadinya status SM tahanan kepolisian, kini beralih ke tahanan kejaksaan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Pinrang," imbuhnya.
Diketahui, SM merupakan Pimpinan Pondok Pesantren ternama di Kabupaten Pinrang.
SM dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan santriwatinya yang masih di bawah umur pada 22 Oktober 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, SM ditetapkan tersangka pada Senin (8/11/2021).
Selanjutnya, SM resmi ditahan setelah 15 jam diperiksa oleh penyidik Polres Pinrang pada Jumat (12/11/2021) sekira pukul 01.00 Wita.
Aksi pencabulan itu berawal dari korban yang piket di pesantren tersebut.
SM memanggil korbannya untuk membersihkan ruangannya.
Setelah itu, SM menanyakan terkait hafalan surah dan bacaan Alquran korban sudah sejauh mana.
Dari situ, korban diiming-imingi nilainya bisa aman dan tinggi jika menuruti kemauan SM.
Dari pengakuan korban, SM mencium korban di kening, pipi, dan bibirnya.
Sementara SM mengaku jika hal itu dilakukan sebagai bentuk kasih sayang kepada santriwatinya.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani