Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Pencabulan Dalam Lingkungan Pondok Pesantren di Pinrang Minta Damai ke Korban, Reaksi P2TP2A

Hal itu dikatakan Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A)  Pinrang,  Andi Bakhtiar Tombong.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
tribuntimur.com/nining
. foto:Penyerahan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati, SM, dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pinrang dilakukan di Rutan Kelas II B Pinrang, Senin, (10/1/2022). 

"Kami tidak tahu kalau ada yang seperti itu. Tapi, mungkin itu inisiatif dari anak pondok atau keluarga klien kami," imbuhnya.

Polisi telah Limpahkan Kasus Pencabulan SM ke Kejaksaan Negeri Pinrang

Kasus pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan  Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, inisial SM, kini memasuki tahap II.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, Senin (10/1/2022)

"Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka SM sudah tahap dua," kata Deki.

Berkas pencabulan telah diserahkan penyidik Polres Pinrang ke Kejari Pinrang.

Penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pinrang dilakukan di Rutan Kelas IIB Pinrang.

"Barang bukti dan tersangkanya diserahkan hari ini dan diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Pinrang," ucapnya.

Selanjutnya, kata Deki, tersangka dan barang bukti kini menjadi tanggung jawab JPU. 

"Kasus ini menjadi wewenang jaksa untuk proses persidangan nantinya," ujarnya.

Dalam kasus ini, SM dijerat UU Perlindungan Anak pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e. 

Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Paling lama 15 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.

Kasi Pidum Kejari Pinrang, Andi Oddang, mengatakan pelimpahan perkara pidana ke pengadilan butuh waktu paling lama dua minggu.

"Belum pelimpahan ke pengadilan. Jaksanya masih harus menyusun kesempurnaan surat dakwaan dulu. Semoga paling lama dua minggu sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," bebernya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved