Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Pencabulan Dalam Lingkungan Pondok Pesantren di Pinrang Minta Damai ke Korban, Reaksi P2TP2A

Hal itu dikatakan Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A)  Pinrang,  Andi Bakhtiar Tombong.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
tribuntimur.com/nining
. foto:Penyerahan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati, SM, dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pinrang dilakukan di Rutan Kelas II B Pinrang, Senin, (10/1/2022). 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Salah satu santriwati korban pencabulan yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), SM, di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mengalami intervensi.

Hal itu dikatakan Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A)  Pinrang,  Andi Bakhtiar Tombong.

"Korban yang pertama kali melapor ke polisi terkait pencabulan itu mendapat intervensi yang diduga dari pihak tersangka SM," kata Andi Bakhtiar saat dikonfirmasi, Minggu (16/1/2022).

Dikatakan, korban yang masih di bawah umur itu didatangi sejumlah ustaz di kediamannya.

"Ada 6 ustaz yang datang. Mereka juga membawa sejumlah santri ke rumah korban," tuturnya.

Andi Bakhtiar mengatakan, maksud dari kedatangan ustaz tersebut untuk menyuruh keluarga korban mencabut laporannya.

"Jadi pihak yang diduga dari pihak tersangka SM ini meminta orang tua korban untuk mencabut laporannya di aparat penegak hukum," ujarnya.

Diketahui, enam ustaz tersebut yakni Ustaz Ahmad, Ustaz Ganda, Ustaz Muqtadir, Ustaz Safar, dan Ustaz Adam.

Lebih lanjut, Andi Bakhtiar menuturkan jika pihaknya selaku pendamping korban telah berkomunikasi dengan pihak LBH Makassar.

"Kami sudah ke LBH Makassar buat kontrak pendampingan," sebutnya.

Hal ini, lanjutnya, dilakukan agar korban dan keluarganya mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami berharap kolaborasi dengan LBH Makassar dan LPSK akan memudahkan proses hukum terhadap korban dan tersangka SM," imbuhnya.

Dalam kasus ini, tersangka SM menggaet tiga pengacara.

Yakni Andi Rifai Moenta, Bahtiar dan Rudy Yusuf.

Saat ditanya terkait hal tersebut, salah satu pengacara SM, Bahtiar, mengatakan jika pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved