Herry Wirawan
Deretan Ancaman Hukuman Herry Wirawan Guru Rudapaksa 13 Siswi, Kepala Kejati Jabar Baca Tuntutan
Jaksa penuntut umum menuntut oknum guru yang hamili siswinya tersebut dengan hukuman mati, kebiri kimia serta membayar denda Rp 500 juta.
TRIBUN-TIMUR.COM - Herry Wirawan, oknum guru pesantren yang merudapaksa 13 santriwati sudah menjalni sidang tuntutan.
Jaksa penuntut umum menuntut oknum guru yang hamili siswinya tersebut dengan hukuman mati, kebiri kimia serta membayar denda Rp 500 juta.
Bukan hanya itu, Jaksa juga meminta identitas Herry disebar hingga seluruh asetnya dirampas.
Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Mengenal Kebiri Kimia, Hukuman yang Diancamkan ke Predator Herry Wirawan
Baca juga: Terjadi Lagi, Guru Bejat Nodai Santri Modus Ajari Ilmu Tenaga Dalam, Pelaku Teman Herry Wirawan?
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Herry Wirawan hadir langsung mendengarkan tuntutan.
Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Pertama, Herry Wirawan menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.
Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujarnya, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Jaksa Minta Identitas Herry Disebar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut hukuman kebiri dengan identitas terdakwa disebarkan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa lainnya.
Baca juga: Ditanya Motif Perkosa 13 Santri Hingga Hamil, Herry Wirawan: Saya Khilaf
Baca juga: Fakta Baru Herry Wirawan Hamili 8 Santriwati, Korban Orang Dekat hingga Pengakuan Lengkap Istri
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, dilansir Kompas.com.
Jaksa Minta Aset Herry Dirampas
JPU juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," kata Asep, seperti diberitakan TribunJabar.id, Selasa.