Guru Rudapaksa Santri
Ditanya Motif Perkosa 13 Santri Hingga Hamil, Herry Wirawan: Saya Khilaf
Herry mengakui perbuatannya tersebut di sidng ke-12 yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/1/2022).
TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan, mengaku khilaf telah melakukan perbuatan asusila tersebut.
Herry mengakui perbuatannya tersebut di sidng ke-12 yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/1/2022).
Herry Wirawan mengikuti sidang secara online dari Rutan Kebonwaru Bandung.
Semula diagendakan Herry Wirawan dihadirkan di persidangan.
Namun, dengan alasan sakit, agenda itu batal.
Sidang ke-12 siang tadi beragendakan pemeriksaan terdakwa.
"Jadi jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan," ujar Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar setelah persidangan.
Baca juga: Istri Herry Wirawan Akhirnya Buka Suara, Syok Tahu Bayi yang Diasuh Hasil Perbuatan Bejat sang Suami
Baca juga: Begini Penjelasan Kepala Rutan Bandung Riko Stiven Terkait Muka Herry Wirawan Tampak Babak Belur
"Tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan."
"Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya."
Tak hanya mengakui semua yang ada di dakwaan, kata Dodi, Herry Wirawan pun mengakui fakta-fakta yang muncul pada saat persidangan.
"Pada dasarnya itu yang disampaikan oleh Jaksa ya di persidangan, menyampaikan bahwa tentu yang kami dakwakan kami tanyakan semua."
"Fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kami tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," katanya.
Kemudian, kata Dodi, saat Jaksa menanyakan motif atau latar belakang dia merudapaksa belasan siswa, Herry mengaku khilaf.
"Ya, dengan berbelit-belit, apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf."
"Itu yang dia sampaikan," katanya.