Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terjadi Lagi, Guru Bejat Nodai Santri Modus Ajari Ilmu Tenaga Dalam, Pelaku Teman Herry Wirawan?

Kasus itu mulai diusut ketika ada seseorang yang melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polresta Bandung.

Editor: Hasriyani Latif
pexels.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Belum hilang diingatan Herry Wirawan guru yang tega rudapaksa belasan santri, kini kasus serupa terjadi lagi.

Oknum guru pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tega menodai 3 santriwatinya.

Pencabulan dilakukan pelaku dengan modus mengajarkan santri ilmu tenaga dalam.

Baca juga: Terungkap Cara Herry Wirawan Perdaya 13 Santri, Istri yang Pergoki Aksi Bejatnya pun Dibuat Bungkam

Baca juga: Istri Herry Wirawan Akhirnya Buka Suara, Syok Tahu Bayi yang Diasuh Hasil Perbuatan Bejat sang Suami

Sama-sama berasal dari Bandung, apakah pelaku juga merupakan teman Herry Wirawan?

Berikut penjelasan kepolisian.

Sebanyak tiga orang santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dilaporkan menjadi korban pencabulan seorang guru pesantren.

Polisi belum dapat memastikan apakah oknum guru pesantren di Ciparay Bandung itu adalah teman Herry Wirawan.

Sebab, aduan tersebut masih diusut pihak berwajib.

Kabid humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya sudah menerima aduan kasus asusila terhadap tiga orang santriwati.

Tak kalah mengiris hati dengan modus Herry Wirawan yang menggunakan trik cuci otak.

Pelaku saat ini diduga mengelabui korban dengan modus tenaga dalam.

Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia Naik, Ashabul Kahfi Minta Vaksinasi Tak Kendor

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Indonesia Mahal Rp20 Ribuan Seliter, Ternyata di Malaysia Harga Cuma Segini

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (8/1/2022), kasus pencabulan terhadap santriwati ini masih terus didalami.

Berdasarkan laporan korban, pelaku kerap mengajarkan ilmu tenaga dalam yang membuat korban tak sadarkan diri.

Setelah korban hilang kesadaran, di sanalah ulah bejat guru pesantren tersebut dimulai.

Sejauh ini, pihak berwajib masih membuka penerimaan laporan untuk para korban yang merasa dirugikan pelaku.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved