Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Rudapaksa Santri

Fakta Baru Herry Wirawan Hamili 8 Santriwati, Korban Orang Dekat hingga Pengakuan Lengkap Istri

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana menyebut perbuatan bejat Herry masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Editor: Ansar
kolase Youtube Saeful Zaman/ist
Bongkar kelakuan keji Herry Wirawan di pesantren, istri syok santriwatinya hamil 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus pak guru Herry Wirawan (36) yang memperkosa 13 santriwati hingga kini masih bergulir di persidangan.

Dari jumlah santriwati yang dinodai, delapan orang di antaranya hamil dan melahirkan.

Terungkap fakta baru Herry Wirawan dalam sidang ke-11 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (30/12/2021).

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana menyebut perbuatan bejat Herry masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Baca juga: 13 Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Tahun Baru di Rutan Polda, Polisi Bocorkan Seret Tersangka Baru

Baca juga: Istri Herry Wirawan Akhirnya Buka Suara, Syok Tahu Bayi yang Diasuh Hasil Perbuatan Bejat sang Suami

Berikut 6 fakta baru yang terungkap dalam sidang ke-11 atas kejahatan Herry Wirawan, dikutip dari Tribun Jabar:

1. Herry Perkosa Sepupu saat Istri Hamil Besar

Dalam sidang ke-10 pada Selasa (28/12/2021) lalu terungkap salah satu korban adalah kerabat Herry sendiri.

Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, seusai persidangan.

Dodi tidak menjelaskan sedekat apa hubungan kerabat antara Herry dengan korban.

Ia hanya memastikan, salah satu korban merupakan kerabatnya sendiri.

"Masih ada kerabat lah," katanya.

Sementara, Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menambahkan, korban tersebut satu kerabat dengan istri Herry.

Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya.
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya. (Istimewa via Tribun Jabar)

"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu," ujarnya.

Jaksa Asep N Mulyana menjelaskan, salah satu alasan perbuatan Herry masuk dalam kategori kejahatan luar biasa adalah memperkosa sepupunya saat istrinya sedang hamil besar.

Akibat perbuatan tersebut, istri Herry sampai mengalami trauma.

Baca juga: Nasib Herry Wirawan Oknum Guru yang Hamili Anak Didiknya, Sudah 2 Bulan Alami Hal Ini di Penjara

Baca juga: Begini Penjelasan Kepala Rutan Bandung Riko Stiven Terkait Muka Herry Wirawan Tampak Babak Belur

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved