Tribun Makassar
6 Nelayan Asal Takalar dan Makassar Ditangkap Polisi karena Penyu Hijau
Mereka ditahan lantaran terlibat penangkapan penyu hijau atau Chelonia Mydas yang merupakan satwa atau hewan dilindungi.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat warga Kabupaten Takalar dan dua warga Kota Makassar ditahan di Mapolda Sulsel.
Mereka ditahan lantaran terlibat penangkapan Penyu hijau atau Chelonia Mydas yang merupakan satwa atau hewan dilindungi.
Ke enam pelaku yang merupakan nelayan, masing-masing berinisial, S (49), Z (18), B (54), R (71), K (34), dan R (53).
Penangkapan ke enam orang itu, dilakukan atas penyelidikan gabungan.
Melibatkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel dan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, ke enam pelaku sudah berstatus tersangka.
Mereka terlibat dugaan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan penyu hijau atau Chelonia Mydas.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pasal yang dilanggar terkait tindak pidana ini adalah pasal 40 ayat 2, pasal 21 ayat 2 huruf a," kata Komang Suartana saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (11/1/2021) sore.
Ancaman hukuman penerapan dua pasal itu, lanjut Komang, maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Dalam pengungkapan itu, petugas gabungan menyita kurang lebih 93 Kg potongan tubuh penyu dan empat ekor penyu kondisi hidup.
Lebih rincinya, potogan tubuh penyu yang spesiesnya kian berkurang itu dibagi tiga bagian yang telah disita polisi.
Yaitu, daging kulit punggung atau dorsal seberat 38,59 Kg, daging kulit abdomen atau ventral seberat 45,20 Kg, daging kulit ventral kiri dan kanan seberat 1,86 Kg.
Juga daging kulit leher seberat 2,595 Kg, daging kulit kepala di bawah paruh seberat 2,435 Kg, daging kulit empat tungkai depan dan belakang seberat 0,40 Kg dan bagian daging lainnya seberat 0,465 Kg.
Penyu dilindungi itu kata Komang, diperoleh empat tersangka asal Takalar melalui aksi penangkapan di Pulau Gondong Bali, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, 9 Desember 2021, lalu.