Tribun Makassar
6 Nelayan Asal Takalar dan Makassar Ditangkap Polisi karena Penyu Hijau
Mereka ditahan lantaran terlibat penangkapan penyu hijau atau Chelonia Mydas yang merupakan satwa atau hewan dilindungi.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Sementara, dua tersangka lainnya yang ikut terlibat diamankan di Kota Makassar, pada 1 Januari 2022.
"Para tersangka kebanyakan bekerja sebagai nelayan ada satu orang adalah buruh harian," ujar perwira tiga melati itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Ferdi menambahkan, penyu dilindungi ini diperjualbelikan di salah satu rumah makan di Makassar.
Jual beli itu diperankan oleh tersangka K dan R dengan bertransaksi di Dermaga Takalar.
Potongan tubuh penyu kurang lebih 93 Kg ini dijual Rp 250 ribu per Kg oleh R kepada K yang jika ditotal nilai uangnya sebanyak Rp 22.750.000.
Sementara R mendapatkan penyu tersebut dari S dengan harga Rp150.000 per Kg.
S disebutkan adalah koordinator dari tiga nelayan yang ditangkap di Pangkep.
Atas praktik jual beli hewan yang dilindungi itu, pihaknya pun mengaku akan terus melakukan pendalaman.
Utamanya, menggali peran pemilik warung makan yang membeli hewan dilindungi itu.
"Untuk rumah makan di Jl Tentara Pelajar, Makassar, yang kita temukan 93 Kg dengan dua tersangka (R dan K) ini pasti berkelanjutan penyidikan kami," ucap Widoni Fedri.
"Yang diduga menyediakan masakan daging penyu dilindungi ini. Tapi tetap kemungkinan kita arahkan ke tersangka juga," sambungnya.
Penyu itu menjadi buruan lantaran harganya yang cukup fantastis.
Harga fantastis itu, disinyalir dipengaruhi oleh khasiat dari daging penyu yang dianggap baik bagi kesehatan.
Bahkan, juga dianggap dapat meningkatkan gairah vitalitas kaum pria.
Namun, anggapan itu, ditepis Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, Safruddin yang turut hadir dalam rilis pengungkapan itu.