Tribun Pinrang
Sempat Ricuh, Aksi HMI Pinrang Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Hasil Audit BPK di Pinrang 2018 Lalu
Aksi yang sempat ricuh tersebut, kembali aman ketika perwakilan dari Kejari Pinrang yakni Kasi Intel Kejari Pinrang, Tommy Aprianto, menemui demonstra
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Terdapat tujuh poin yang dituntut oleh demonstran.
Tujuh poin itu merupakan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Pinrang tahun 2018, Oleh BPK RI dengan Nomor:20.C/LHP/XIX.MKS/04/2019, yang tertanggal 16 April 2019.
1. Penguasa aset tetap, gedung Mall Pinrang tidak sesuai ketentuan
2. Nilai penyertaan modal pada PD Karya belum ditetapkan dengan peraturan Daerah
3. Penyelenggaraan bantuan operasional sekolah belum selesai ketentuan dan realisasi belanja melebihi anggaran sebesar Rp. 1.670.427.971,00.,
4. Belanja penyelenggaraan pendidikan gratis tidak sesuai ketentuan
5. Belanja hibah dan bantuan sosial belum seluruhnya dipertanggungjawabkan
6. Kelurahan dan Desa belum seluruhnya menyampaika laporan pertanggungjawaban kepada Bupati
7. Kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pinrang sebesar Rp. 1.182.581.084,00.(TribunPinrang.com)
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani