Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Kolonel Priyanto Cs Pembuang Jasad Handi dan Salsabila, Dipecat dan Hukuman Tambahan

KSAD Jenderal Dudung mengatakan ulah ketiga oknum TNI yang buang Handi dan Salsabila tidak manusiawi.

Editor: Ansar
KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG
KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman saat memberikan keterangan pers di rumah duka salahsatu korban di Kampung Cijolang Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (27/12/2021) pagi. Dia meminta maaf atas nama TNI. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kata-kata Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebelum pecat tiga oknum TNI pembuang jasad Handi dan Salsabila.

KSAD Jenderal Dudung mengatakan ulah ketiga oknum TNI yang buang Handi dan Salsabila tidak manusiawi.

Oknum TNI yang membuang korban tabrak lari ke sungai memang sangat tidak terpuji.

Menurut hasil penyelidikan, Jumat (24/12/2021), Markas Besar (Mabes) TNI mengungkapkan, tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.

Tak heran, kejadian ini sangat mencoreng Intitusi TNI AD.  

Jenderal Duidung turun tangan untuuk usut tiga oknum TNI AD dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Handi (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.

Baca juga: Terungkap Sosok Sebenarnya Kolonel Priyanto, Tega Buang Handi dan Salsabila Padahal Masih Hidup

Baca juga: Ganjaran Kolonel Priyanto Otak Pembunuhan Handi dan Salsabila, Jenderal Andika Tak Beri Ampun

KSAD Dudung mengatakan apabila putusan peradilan militer akan menyertakan pidana tambahan pemecatan, maka pihaknya akan menyesuaikan.

Selain itu KSAD Dudung juga akan mengurus administrasi untuk proses pemecatan tersebut.

Hal tersebut disampaikannya pada saat berziarah ke makam korban dan mengunjungi rumah keluarga korban di Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).

"Kami juga menyinggung soal pemecatan TNI AD akan menyesuaikan, maka apabila yang putusan peradilan militer menyertakan disertai dengan pidana tambahan pemecatan."

"Maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasinya untuk dilakukan pemecatan," kata KSAD Dudung dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (27/12/2021).

Menurut KSAD Dudung ketiga pelaku yang merupakan anggota TNI AD tersebut memang layak untuk dipecat. 

Pasalnya perbuatan yang mereka lakukan sudah diluar batas kemanusiaan.

"Memang menurut saya ini layak (pemecatan), karena apa yang dilakukan sudah diluar batas kemanusiaan," tegasnya.

Terakhir, KSAD Dudung menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban atas nama TNI AD.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved