Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Joki Vaksin Covid 19

Ingat Abdul Rahim? Nasib si Joki Vaksin Asal Pinrang Kini Usai Status Kasusnya Naik ke Penyidikan

Belasan saksi, termasuk vaksinator dan pelaku yang adalah penyedia jasa joki vaksin, telah diperiksa polisi

Editor: Ilham Arsyam
Tribun TimurNining Angreani
Abdul Rahim 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bagaimana kabar Abdul Rahim, buruh bangunan asal Pinrang yang mengaku sudah 17 kali disuntik vaksin Covid-19 kini?

Abdul Rahim ramai dibicarakan sebagai joki Vaksin Covid-19 dengan bayaran hingga Rp800 ribu. 

Usai pengakuannya itu viral, kini Abdul Rahim (46) harus berurusan dengan polisi.

Terbaru, status kasus joki vaksin Abdul Rahim telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Belasan saksi, termasuk vaksinator dan pelaku yang adalah penyedia jasa joki vaksin, telah diperiksa polisi.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa belasan saksi, polisi pun menaikkan status kasus ini ke penyidikan.

Itu artinya, polisi menemukan adanya tindak pidana dalam kasus ini, meski belum mengumumkan tersangkanya.

Baca juga: Terungkap! Nama 7 Pengguna Joki Vaksin Abdul Rahim di Pinrang, Kondisinya 

Baca juga: Dinkes Kejar 15 Pengguna Jasa Joki Vaksin Pinrang, Bakal Disuntik Usai Diperiksa Polisi

Dari hasil pemeriksaan polisi, Abdul Rahim mengaku telah mendapatkan 17 dosis suntikan vaksin dari 15 orang yang ia gantikan.

Abdul Rahim saat diambil sampel darahnya di ruang Anev Satreskrim Polres Pinrang, Selasa, (21/12/2021) malam.
Abdul Rahim saat diambil sampel darahnya di ruang Anev Satreskrim Polres Pinrang, Selasa, (21/12/2021) malam. (tribun-timur/nining)

Ia juga mendapat imbalan untuk setiap orang yang menggunakan jasa joki vaksin yang ia tawarkan.

Seorang saksi yang menggunakan jasa Rahim, mengaku membayar sang joki sebesar Rp 500 ribu untuk menggantikannya saat harus mendapatkan suntikan vaksin.

Pelaku pun kini bisa terancam hukuman satu tahun penjara, dan atau denda sebesar Rp 1 juta.

Polisi juga terus menyelidiki dugaan kelalaian petugas pelaksanaan vaksinasi yang diikuti oleh sang joki vaksin.

"Kami sudah naikkan status hukum kasus joki vaksin Abdul Rahim dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, saat ditemui di Polres Pinrang, Senin (27/12/2021).

Pihaknya juga telah memeriksa 18 saksi terkait kasus tersebut.

"Sampai saat ini kami sudah memeriksa 18 saksi. 18 saksi ini sudah termasuk Abdul Rahim dan 15 pengguna joki vaksin," bebernya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved