Joki Vaksin Covid 19
Ingat Abdul Rahim? Nasib si Joki Vaksin Asal Pinrang Kini Usai Status Kasusnya Naik ke Penyidikan
Belasan saksi, termasuk vaksinator dan pelaku yang adalah penyedia jasa joki vaksin, telah diperiksa polisi
Dikatakan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa kartu vaksin pengguna jasa joki Abdul Rahim.
"Kartu vaksin 15 pengguna jasa joki vaksin Abdul Rahim itu telah kami sita," ungkapnya.
Ia juga akan menetapkan tersangka setelah gelar perkara hari ini.
"Untuk potensi tersangka, nanti kita bisa simpulkan setelah gelar perkara," sebutnya.
Pihaknya menerapkan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Selain itu, dikenakan juga Perpres 14/2021 pasal 13B tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Pasal 13B mengatur terkait sasaran penerima vaksin dan sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksinasi.
"Kita cocokan di Perpers 14/2021 pasal 13B dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," tuturnya.
Lebih lanjut, Deki menuturkan jika vaksinator akan diperiksa untuk diambil keterangannya.
"Iya akan diperiksa sebagai saksi dan penguatan berkas penyidikan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Abdul Rahim (49), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, sudah menjadi joki vaksin selama tiga bulan.
Dalam rentang waktu tiga bulan itu, ia sudah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak 17 kali.
Awal menjadi joki, Abdul Rahim menerima tawaran dari kenalannya untuk digantikan divaksin.
Setelah berhasil, ia kemudian mendapatkan pelanggan selanjutnya dari mulut ke mulut.
"Kalau menawarkan diri ke orang untuk digantikan vaksin itu pernah. Tapi, ada beberapa juga teman-teman yang langsung meminta," kata Rahim sapaan akrabnya, Selasa (21/12/2021).