Bahar bin Smith Dilaporkan Lagi ke Polisi, Pengacara: Harusnya Mengedepankan Dialog dan Tabayyun
Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian oleh Eggi Sudjana pada 17 Desember 2021.
"Saya sampaikan kepada pihak-pihak kepolisian, andaikan kalau kalian mau mengintimidasi, andaikan kalian mau teror, andaikan kalian mau mendatangi, jangan datangi panitia, jangan intimidasi panitia," ujarnya.
Bahar meminta polisi langsung mendatangi dirinya, jika memang perlu penjelasan, bukan langsung menegur atau mengintimidasi panitia.
"Kenapa enggak datang ke saya, datang dong kepada saya, malah datangnya ke panitia."
"Kenapa enggak datang ke saya, datang dong ke saya 'Bib, jangan ceramah, bib' kan gitu," ucapnya.
Bahar juga turut mengingatkan, Indonesia menganut sistem demokrasi, yang berarti setiap orang memiliki hak untuk berbicara di depan umum, termasuk ceramah.
"NKRI harga mati, betul? Pancasila harga mati, UUD 1945 harga mati, merah putih harga mati," tegas Bahar yang langsung dijawab betul secara kompak oleh jemaahnya.
Dirinya lantas menyinggung peran pejabat yang semestinya bersedia menerima kritikan.
"Kalau penguasa, kalau pejabat tidak mau dikritik, jangan jadi pejabat, jadi rakyat biasa," tegasnyar.
Menyikapi video itu, Aziz Yanuar mengaku tidak mengetahuinya.
Aziz mengaku dirinya bersama tim advokat, tidak mengetahui secara detail di mana dan kapan Bahar berbicara seperti itu.
"Tidak tahu, beliau kan agendanya banyak."
"Maksud beliau bukan menantang, tapi diduga lebih karena cinta dan mengingatkan," ucap Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (19/12/2021). (Kompas TV, Tribunnews.com)
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini mengalami koreksi pada Selasa (21/12/2021). Sebelumnya ditulis Bahar Smith dilaporkan oleh Eggy Sudjana. Yang benar Bahar Smith dan Eggi Sudjana sama-sama dilaporkan.