Bahar bin Smith Dilaporkan Lagi ke Polisi, Pengacara: Harusnya Mengedepankan Dialog dan Tabayyun
Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian oleh Eggi Sudjana pada 17 Desember 2021.
Ia mengingatkan kepada siapapun untuk dapat menahan diri dengan tidak mengedepankan aspek emosional.
"Heran kami kadang, jika agamanya dinista tidak merespons, namun jika golongan suku dan asal usul disinggung, reaksinya sebegitu rupa."
"Mohon menahan diri, semoga Allah beri petunjuk," tuturnya.
Aziz mengungkapkan, saat ini tim advokat sudah mengetahui laporan tersebut.
Kendati begitu, dirinya belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan, menyikapi laporan tersebut.
Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi
Seperti telah diberitakan KOMPAS TV, Bahar bin Smith kembali dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya bertanggal 7 Desember 2021.
Sedangkan pada LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya bertanggal 17 Desember 2021, Bahar bin Smith dilaporkan seorang diri.
“Iya bener, terkait hal yang bersifat SARA,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Berdasarkan dokumen yang diterima KOMPAS TV, Bahar bin Smith dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA.
Dia juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.
Adapun pasal yang disangkakan dan tercantum dalam dokumen tersebut yakni Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Video Viral Ceramah Bahar bin Smith
Sebelumnya, video Bahar bin Smith sedang ceramah di sebuah acara, viral di media sosial, khususnya Twitter.