Menkeu Sri Mulyani Sebut Orang yang Main Kripto dan Untung Harus Bayar Pajak
Kriptografi sendiri merupaka metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi melalui penggunaan kode.
Konsep kriptografi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Perang Dunia II.
Kala itu, Jerman memakai kriptografi guna mengirimkan kode-kode rahasia agar tidak mudah terbaca oleh pihak sekutu.
Baca juga: Alasan Lo Kheng Hong Tak Mau Investasi Crypto Saham is The Best Choice, Not Bitcoin
Penggunaan kriptografi tersebut membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi.
Artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.
Pencatatan dari cryptocurrency atau mata uang kripto adalah biasanya terpusat dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blockchain.
Baca juga: MUI Haramkan Uang Kripto
Cara kerja cryptocurrency
Dikutip dari Forbes, ada tiga kata kunci yang melekat pada cara kerja mata uang kripto, yakni digital, terenkripsi, dan desentralisasi.
Artinya tidak seperti mata uang konvensional, yakni dollar AS atau Euro, atau bahkan rupiah, mata uang digital ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai dari uang tersebut.
Sehingga, tugas dalam mengontrol dan mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang oleh pengguna mata uang kripto melalui internet.
Bitcoin merupakan mata uang kripto pertama.

Prinsip mata uang kripto sendiri secara prinsip telah dijelaskan oleh Satoshi Nakamoto dalam sebuah tulisan yang berjudul 'Bitcoin: Sistem Uang Elektronik Peer to Peer' yang bisa diakses di laman bitcoin.org.
Baca juga: Penampakan Istana & Mobil Mewah Abdulrahman Yusuf Bos EDC Cash, Investasi Bodong Berkedok Crypto
Di dalam tulisan tersebut Nakamoto mendeksirpsikan proyek aset uang kripto itu sebagai sistem pembayaran elektronik yang berlandaskan bukti kriptografi, bukan sekadar kepercayaan.
Bukti kriptografi tersebut ada dalam bentuk transaksi yang diverifikasi dan dicatat dalam program yang disebut dengan blockchain.(*)