Di Negara Tetangga Indonesia Hubungan Badan dengan Anak 12 Tahun Dibolehkan, Bisa Suka Sama Suka
Berhubungan badan dengan seorang anak usia 13 tahun, di sejumlah negara, akan dianggap sebagai tindakan pemerkosaan.
Dia diputuskan harus membayar "denda dan hukuman moral" dan diusir pulang dan tidak boleh kembali lagi ke Filipina.
Dalam kasus banding pengacara Dr Ritter mengatakan bahwa Rosario berusia 13 tahun sehingga berusia di atas ambang yang diperbolehkan.
Juga bahwa Rosario adalah pelacur jalanan yang menjual dirinya bagi siapa saja yang mau membayar.
Di banyak negara berhubungan badan dengan seorang anak berusia 13 tahun sudah otomatis dinyatakan sebagai tindak pemerkosaan.
Namun di Filipina, orang dewasa bisa memiliki hubungan seksual resmi dengan anak berusia 12 tahun dan mengatakan itu hubungan suka sama suka.
Ini adalah pembatasan usia terendah di Asia dan batasan usia kedua terendah di dunia setelah Nigeria dimana batas usia adalah 11 tahun.
Di beberapa negara Timur Tengah dan Afrika, tidak ada batasan usia namun ada larangan hubungan seksual di luar pernikahan.
Dalam kasus Rosario, Mahkamah Agung Filipina memutuskan bahwa adalah tugas pihak penuntut untuk membuktikan bahwa Rosario berusia di bawah 12 tahun ketika tindak hubungan seksual terjadi.
Pihak penuntut tidak bisa membuktikan hal tersebut dan Dr Ritter asal Austria ini dibebaskan dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.
Menaikkan batas usia menjadi 16 tahun
Sekarang 33 tahun setelah kematian Rosario, politisi Filipina sedang mempertimbangkan untuk menaikkan batas usia hubungan badan dari 12 tahun menjadi 16 tahun.
"Reformasi hukum ini mendesak dilakukan karena di Filipina angka kekerasan terhadap anak-anak tinggi," kata Kepala Urusan Perlindungan Anak badan dunia PBB UNICEF Patrizia Benvenuti.
"UNICEF dan komunitas hak anak-anak sudah melakukan lobi dan berkampanye secara aktif selama bertahun-tahun untuk isu ini."
RUU yang diperkirakan akan lolos dalam sidang Kongres Parlemen Filipina pada November akan menyatakan bahwa orang dewasa yang memiliki hubungan seksual dengan mereka yang berusia di bawah 16 tahun akan otomatis dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan.
Orang dewasa ini tidak lagi bisa menggunakan alasan bahwa hubungan itu berdasarkan suka sama suka.