Di Negara Tetangga Indonesia Hubungan Badan dengan Anak 12 Tahun Dibolehkan, Bisa Suka Sama Suka
Berhubungan badan dengan seorang anak usia 13 tahun, di sejumlah negara, akan dianggap sebagai tindakan pemerkosaan.
Bernadette Madrid, direktur Unit Perlindungan Anak-anak Filipina mengatakan aturan baru ini akan mengurangi jumlah kasus pelecehan terhadap anak-anak.
"Dari berbagai studi yang ada, semakin tinggi batas usia, jumlah kasus pelecehan seksual menurun," katanya.
"Jadi ada hubungan langsung antara faktor usia dan penurunan kasus pemerkosaan."
Statistik menunjukkan bahwa angka pemerkosaan terhadap anak-anak dan juga pelecehan seksual di negara tersebut mengejutkan.
Rerata seorang perempuan atau anak diperkosa tiap empat jam menurut Centre for Women's Resources. Sekitar tujuh dari 10 korban adalah anak-anak.
Dan banyak diantara korban pemerkosaan itu adalah anak laki-laki.
Penelitian secara nasional menemukan bahwa satu dari lima anak-anak berusia antara 13 sampai 17 tahun pernah mengalami kekerasan seksual.
Namun angka untuk anak laki-laki lebih tinggi yaitu 24,5 persen dibandingkan anak perempuan yaitu 18,2 persen.
Sampai sekarang kelompok pelindung hak anak-anak mengatakan pelaku tindak kekerasan terhadap anak laki-laki mendapat hukuman lebih ringan dibandingkan hukuman terhadap pemerkosaan terhadap anak perempuan.
Diharapkan dalam perubahan UU ini, anak-anak laki-laki juga akan mendapat perlindungan yang sama.
Pelaku bisa dikenai hukuman maksimum 40 tahun penjara bila dinyatakan bersalah.(*)